Dirut JakTV Jadi Tersangka: Sebar Berita Negatif Kejagung!

Jakarta, Octopus – Kasus perintangan penyidikan yang melibatkan tiga tersangka kini memasuki babak baru, terutama bagi Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan TB sebagai tersangka terkait dugaan pemufakatan jahat yang diduga bertujuan untuk menghalangi penanganan kasus korupsi besar di Indonesia. Dua tersangka lainnya, advokat Marcella Santoso (MS) dan dosen Junaedi Saibih (JS), juga terlibat dalam kasus yang dianggap serius ini.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga berkolusi untuk menghalangi penanganan beberapa kasus korupsi, termasuk korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk dan kasus importasi gula yang melibatkan Tom Lembong. Hal ini menggambarkan adanya jaringan yang kompleks di balik praktik penyimpangan hukum yang dapat merugikan negara.

Awal mula pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan perkara suap yang terjadi terkait putusan lepas fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita-berita negatif mengenai penyidik dari Kejagung. Tindakan tersebut dilakukan melalui berbagai media, termasuk media televisi tempat TB bekerja. Keberadaan berita negatif ini diduga bertujuan untuk menciptakan opini publik yang merugikan lembaga penegak hukum.

Dugaan keterlibatan TB dalam kasus ini semakin mengerucut dengan ditemukan bukti bahwa ia menerima imbalan sebesar Rp 478,5 juta dalam bentuk uang pribadi dari para tersangka lainnya. “Tian Bahtiar juga ikut mendanai berbagai kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang berisi informasi negatif terhadap Kejaksaan,” tambah Abdul Qohar. Hal ini menunjukkan adanya usaha yang lebih luas untuk mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Mengacu pada Undang-Undang Tipikor, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menjerat mereka dengan tuduhan serius terkait pembangkangan hukum. Saat ini, MS dan JS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, sementara TB tidak ditahan karena ia sudah menjalani masa penahanan dalam kasus yang berbeda.

Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus perintangan penyidikan ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berusaha menghambat proses hukum. Dengan banyaknya kasus korupsi yang mengemuka, husterisasi terhadap kasus ini pun menjadi sorotan publik untuk menjaga kembali kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum di Indonesia.

Para pengamat hukum menilai bahwa keterlibatan seorang direktur media seperti TB dalam praktik-praktik yang tidak etis dapat merusak kredibilitas media dan lembaga penegak hukum. Disarankan agar media berperan secara independen dan bertanggung jawab dalam pemberitaannya, demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia media dan hukum di Indonesia, terutama dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, kasus ini menyentuh berbagai aspek mulai dari etika jurnalistik hingga pelaksanaan hukum yang benar. Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tetapi juga menjadikan momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Tanah Air.

Exit mobile version