Dinas Perhubungan DIY Uji Coba Atur Lalu Lintas di Plengkung Gading

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan uji coba pengaturan arus lalu lintas di area Plengkung Gading, yang dikenal juga dengan nama resmi Plengkung Nirboyo. Pelaksanaan uji coba ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan arus lalu lintas di salah satu kawasan penting dalam sejarah dan budaya Yogyakarta.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santosa, menyampaikan bahwa uji coba ini dilaksanakan selama satu minggu dengan jadwal yang terbagi menjadi dua sesi per hari. Sesi pertama dimulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB dan sesi kedua berlangsung dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. “Dalam masa uji coba ini, kendaraan dilarang masuk ke Plengkung dari arah selatan,” jelas Wiyos, Senin.

Selama uji coba berlangsung, arus lalu lintas melintas dari arah utara, keluar menuju perempatan Jalan MT Haryono-Jalan Sutoyo (arah barat-timur) dan Jalan D.I. Panjaitan (ke arah selatan). Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah ketidakseimbangan arus lalu lintas di kawasan tersebut, di mana arus dari arah utara jauh lebih besar dibandingkan dari selatan.

Wiyos menjelaskan lebih lanjut bahwa pengaturan lalu lintas satu arah ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran dan keamanan di Plengkung Gading. Dinas Perhubungan berencana melakukan evaluasi setelah minggu pertama uji coba, yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahap kedua yang mencakup penutupan arus lalu lintas selama 24 jam. “Setelah evaluasi, kita akan menentukan langkah selanjutnya termasuk apabila diperlukan penutupan searah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” katanya.

Penting untuk dicatat, Plengkung Gading mempunyai nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Menurut Wiyos, area ini sering mengalami kerusakan akibat kendaraan yang melintas, antara lain berupa retakan-retakan. Tim dari Dinas Kebudayaan DIY telah mengidentifikasi adanya kerusakan akibat lalu lintas, dan langkah awal untuk mengatasinya termasuk melakukan renovasi dan pengaturan lalu lintas yang lebih baik.

Plengkung Gading merupakan salah satu dari lima plengkung yang ada di dalam Keraton Yogyakarta, yang dahulu berfungsi sebagai gerbang penting bagi raja dan upacara adat. Uniknya, raja yang bertahta tidak diizinkan melintasi Plengkung Nirbaya kecuali dalam keadaan tertentu, seperti saat jenazah raja dibawa ke kompleks pemakaman. Ini menambah nilai historis dan sakral bagi lokasi tersebut.

Dalam konteks ini, pengaturan lalu lintas bukan hanya sekedar masalah teknis, namun juga berkaitan dengan upaya pelestarian budaya. “Ke depan, selain pengaturan lalu lintas, kami juga akan melakukan renovasi untuk menjaga kelestarian plengkung,” jelas Wiyos.

Uji coba pengaturan arus lalu lintas ini diharapkan dapat menjadi model untuk pengaturan lalu lintas di tempat-tempat bersejarah dan kebudayaan lainnya di Yogyakarta. Dinas Perhubungan DIY berkomitmen untuk melakukan pendekatan yang memperhatikan aspek sosial, budaya, dan teknis dalam pengambilan keputusan terkait pengaturan lalu lintas.

Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif tidak hanya dalam hal kelancaran lalu lintas, tetapi juga dalam peningkatan keamanan dan kenyamanan saat berada di sekitar Plengkung Gading, yang menjadi simbol penting bagi masyarakat Yogyakarta.

Berita Terkait

Back to top button