Dewan Pers Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik JakTV – PAGE ALL

Dewan Pers Indonesia mengambil langkah tegas untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya kode etik dalam dunia jurnalistik.

Ninik, selaku perwakilan Dewan Pers, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan apakah berita-berita yang dipublikasikan oleh Tian sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. Langkah awal yang akan diambil adalah mengumpulkan beberapa artikel dan laporan berita yang dianggap bermuatan narasi negatif, serta berpotensi untuk menyudutkan Kejagung. Ini adalah bagian dari upaya untuk menilai dan mengevaluasi apakah konten yang diterbitkan memenuhi syarat-syarat etika dan profesionalisme yang dijunjung tinggi dalam dunia jurnalisme.

“Tentu kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025. Dia menekankan bahwa Dewan Pers akan bekerja secara independen dan tidak akan terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa tindakan Dewan Pers ini murni fokus pada aspek jurnalistik dan tidak berusaha mencampuri atau mengganggu proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Tian. Hal ini menunjukkan komitmen Dewan Pers untuk menjaga integritas dan kredibilitas jurnalistik di Indonesia.

Dugaan pelanggaran etik ini berakar dari laporan yang menyatakan bahwa pemberitaan Jak TV selama ini diduga mengandung rekayasa dan memfasilitasi kepentingan tertentu, yang seluruhnya dianggap sebagai usaha untuk menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. “Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, menurut Kejaksaan, untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” ungkap Ninik.

Setelah pengumpulan berita dilakukan, Dewan Pers akan melakukan analisis terhadap konten tersebut, baik dari segi substansial maupun prosedural, berdasarkan parameter kode etik jurnalistik. Hal ini penting agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan tidak bias mengenai perkembangan kasus ini.

Kehadiran Dewan Pers dalam menangani kasus ini menjadi penting, terutama dalam konteks menjaga profesionalisme jurnalis dan media di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran etik yang mungkin terjadi dapat diminimalisir, dan kepercayaan publik terhadap media dapat terjaga.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi kalangan jurnalis dan pemilik media, tetapi juga bagi masyarakat umum yang mengkonsumsi informasi dari media. Penegakan kode etik yang ketat diharapkan dapat mendorong praktik jurnalistik yang lebih baik ke depannya.

Melihat kondisi ini, semakin jelas bahwa Dewan Pers bertekad untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam menjaga etika jurnalistik, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Dengan langkah-langkah yang diambil saat ini, diharapkan akan terbentuk kesadaran yang lebih besar mengenai pentingnya etika dalam dunia jurnalistik Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button