Bisnis

Dapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syaratnya!

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program untuk membantu pesertanya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan dana hingga Rp10 juta meskipun belum mencapai usia pensiun. Program ini tidak hanya memberikan jaminan finansial saat pensiun, tetapi juga memberikan akses kepada peserta untuk mencairkan dana mereka dalam situasi tertentu. Artikel ini akan membahas syarat dan cara untuk mengklaim dana JHT tersebut.

JHT merupakan program yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau dalam kasus kematian. Menariknya, peserta tidak perlu menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan dana mereka. Bersamaan dengan itu, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat melakukan pencairan sebagian dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal sepuluh tahun dapat mengajukan klaim. Berikut adalah cara dan syarat untuk mencairkan dana JHT:

  1. Klaim JHT Sebagian 10%
    Bagi peserta yang telah menjadi anggota selama sepuluh tahun, mereka dapat mencairkan maksimum 10% dari saldo JHT. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti persiapan pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya. Syarat yang perlu dipenuhi termasuk:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau dokumen identitas lain
    • NPWP (kewajiban ini hanya berlaku bagi saldo di atas Rp50 juta atau yang telah pernah mengajukan klaim sebelumnya).
      Perlu dicatat bahwa jika klaim dilakukan lebih dari dua tahun setelah pencairan sebelumnya, kemungkinan akan dikenakan pajak progresif.
  2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pembelian Rumah
    Peserta yang ingin menggunakan dana JHT untuk membeli rumah juga diperbolehkan mencairkan sebesar 30% dari saldo JHT, dengan syarat telah menjadi peserta selama sepuluh tahun. Dokumentasi yang dibutuhkan meliputi:

    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau identitas lain
    • NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
    • Dokumen perjanjian jual beli rumah.
      Jika rumah dibeli atas nama pasangan, sertakan pula KTP pasangan dan surat pernyataan kepemilikan bersama.

Cara Mencairkan JHT Secara Penuh
Peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia bisa mengajukan pencairan seluruh saldo JHT. Terdapat beberapa cara untuk melakukan pencairan:

  • Pencairan Secara Online melalui Lapak Asik
    Proses dimulai dengan mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan, memasukkan data diri, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah proses ini, peserta akan menerima informasi mengenai wawancara online yang akan dilakukan.

  • Pencairan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    Peserta harus datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan. Setelah itu, mereka akan menjalani proses verifikasi data.

  • Pencairan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    Peserta bisa membuka aplikasi JMO dan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan, termasuk melakukan swafoto dan mengisi informasi rekening. Namun, perlu diingat bahwa pencairan melalui aplikasi ini maksimal Rp10 juta. Bila saldo lebih, klaim harus dilakukan melalui kantor cabang atau Lapak Asik.

Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, baik saat masih bekerja maupun setelah pensiun. Kesadaran akan syarat dan prosedur pencairan sangat penting untuk memastikan peserta dapat mengakses hak-hak mereka tanpa kendala. Jika Anda telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama sepuluh tahun, pastikan untuk memanfaatkan semua manfaat yang ditawarkan.

Rizky Pratama adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button