Dana Bansos PIP SD, SMP, SMA Cair Rp750.000: Begini Cara Klaim!

Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial yang ditujukan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pada tahun 2025 ini, setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan menerima bantuan hingga Rp750.000. Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah dan mendorong anak-anak Indonesia tetap melanjutkan pendidikan mereka.

Bantuan PIP tahun ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk berbagai keperluan sekolah, seperti membeli perlengkapan belajar, membayar seragam, membeli buku, serta biaya transportasi ke sekolah. Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat, karena keluarga yang sebelumnya mengalami kesulitan finansial dapat lebih fokus untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Besar bantuan PIP untuk tahun 2025 telah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Rincian besaran bantuan adalah sebagai berikut:

  • Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun

Dana bantuan ini akan dicairkan secara bertahap kepada siswa yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Oleh karena itu, orang tua dan siswa diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan mereka agar bisa mencairkan dana sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Berasal dari keluarga yang termasuk kategori miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP berdasarkan rekomendasi dari sekolah.
  4. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain.

Jika seorang siswa memenuhi semua kriteria di atas, mereka dapat langsung mengajukan pencairan dana setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan. Langkah-langkah untuk klaim dana PIP Rp750.000 adalah sebagai berikut:

  1. Cek Status Penerima Bantuan: Siswa atau orang tua bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

  2. Ambil Surat Keterangan dari Sekolah: Jika terdaftar sebagai penerima, langkah berikutnya adalah mengambil surat keterangan dari sekolah yang menjadi bukti penerimaan bantuan.

  3. Kunjungi Bank Penyalur: Dana PIP dicairkan melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, atau Bank Mandiri. Siswa yang telah menerima surat keterangan dari sekolah harus mengunjungi bank dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Pelajar atau KTP, buku rekening SimPel atau KIP (jika ada), dan surat keterangan dari sekolah.

  4. Proses Pencairan Dana: Setelah dokumen diverifikasi oleh pihak bank, siswa atau orang tua dapat menarik dana bantuan PIP baik melalui teller maupun ATM.

Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, sehingga siswa disarankan untuk terus memantau informasi terbaru dari sekolah maupun situs resmi PIP agar tidak terlambat dalam pencairan. Program Indonesia Pintar diharapkan dapat terus memberikan dampak positif bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia, memastikan bahwa tidak ada siswa yang harus putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Bagi orang tua dan siswa yang memenuhi syarat, segera klaim dana bantuan ini agar dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kebutuhan pendidikan.

Back to top button