Daftar Negara Dilarang Masuk AS Bocor! Termasuk Rusia & 42 Negara

Pemerintah Amerika Serikat sedang dalam proses mempertimbangkan larangan masuk bagi pengunjung dari 43 negara, termasuk Rusia. Melalui laporan yang diterbitkan oleh New York Times (NYT), informasi ini diungkapkan berdasarkan sumber-sumber anonim yang dekat dengan topik tersebut. Rencana ini menunjukkan tindakan yang lebih luas dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump.

NYT melaporkan bahwa dari total 43 negara yang diusulkan, sebelas negara akan masuk ke dalam kategori “daftar merah”, yang berarti pelancong dari negara-negara tersebut dilarang untuk masuk ke AS sepenuhnya. Negara-negara dalam kategori ini adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman. Dengan demikian, pelancong dari negara tersebut tidak akan diberikan izin untuk memasuki wilayah AS dengan alasan apa pun.

Selanjutnya, sepuluh negara lainnya akan dimasukkan dalam kategori “daftar jingga”. Dari daftar ini, warga negara asal Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan akan mengalami pembatasan. Untuk negara-negara yang tergolong dalam daftar jingga, visa hanya akan diizinkan untuk kunjungan bisnis. Hal ini berarti, pelancong dari negara-negara tersebut tidak dapat memasuki AS untuk tujuan imigrasi atau pariwisata, dan kunjungan mereka akan dibatasi waktu yang ketat. Pengunjung juga diwajibkan untuk menjalani wawancara tatap muka saat mengajukan permohonan visa.

Sampai saat ini, penyebab di balik keputusan pemerintah AS untuk memberlakukan larangan tersebut belum sepenuhnya jelas. Belum ada kepastian apakah pemegang visa yang sah atau pemegang kartu hijau (izin tinggal permanen) akan terpengaruh oleh pembatasan ini. Sejumlah pihak mengkhawatirkan dampak dari kebijakan ini terhadap hubungan diplomatik AS dengan negara-negara yang terdampak.

Lebih lanjut, terdapat juga “daftar kuning” yang mencakup 22 negara, antara lain Kamboja dan beberapa negara dari Afrika. Negara-negara yang masuk dalam kategori ini akan diberikan tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan berbagai isu yang menjadi perhatian pemerintah AS, seperti kerjasama dalam berbagi informasi terkait pelancong yang akan berkunjung ke AS, penerbitan paspor yang dianggap tidak aman, dan praktik penjualan kewarganegaraan kepada individu dari negara-negara yang dikenakan larangan.

Laporan NYT juga menyebutkan bahwa rencana terkait daftar larangan ini telah disusun beberapa minggu lalu dan kini sedang dalam tahap peninjauan oleh Gedung Putih serta Departemen Luar Negeri AS. Staf pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri sedang mempertimbangkan detail dan implikasi dari daftar negara tersebut.

Kebijakan larangan masuk ini sejalan dengan kebijakan imigrasi yang lebih ketat yang telah diterapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Pada tahun 2017, Presiden Trump memberlakukan larangan terhadap pelancong dari sejumlah negara Muslim dan beberapa negara berpenghasilan rendah di Afrika. Namun, larangan tersebut dicabut oleh pemerintahan Joe Biden pada tahun 2021, membuka kembali akses bagi pelancong dari negara-negara tersebut.

Kebijakan yang baru ini menunjukkan bahwa isu keamanan nasional tetap menjadi prioritas bagi pemerintah AS, dan penanganan terhadap pelancong dari negara-negara tertentu akan terus dipantau dan dievaluasi seiring dengan perkembangan situasi global. Pengumuman dan keputusan lebih lanjut mengenai kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baik kepada publik maupun negara-negara yang terdampak, termasuk langkah yang akan diambil untuk memperbaiki hubungan diplomatik di masa mendatang.

Back to top button