Daftar Gaji PNS 2025 Heboh, Diisukan Naik 16%! Simak Selengkapnya

JAKARTA – Wacana mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% mencuri perhatian publik seiring dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meski demikian, pemerintah belum memberikan kepastian resmi mengenai realisasi kebijakan ini, sementara upaya efisiensi anggaran tetap menjadi fokus utama.

Kenaikan gaji PNS sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2024, di mana pemerintah menaikkan gaji sebesar 8%. Selain itu, para pensiunan PNS juga merasakan dampak positif dengan kenaikan tunjangan sebesar 12%, yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2024. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Sistem penggajian PNS saat ini mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS. Dalam struktur ini, gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan, yang mencakup empat tingkatan: Golongan I hingga Golongan IV. Berikut adalah rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Wacana kenaikan gaji sebesar 16% menjadi sorotan seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di tengah berbagai tantangan ekonomi. Namun, efisiensi anggaran menjadi bahan pertimbangan sehingga kemungkinan realisasi kenaikan ini masih dipertanyakan.

Sebelumnya, Dinas Keuangan Negara, dalam pembahasan APBN 2025, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang prudent. Meskipun kebutuhan untuk menyesuaikan gaji dengan inflasi dan biaya hidup meningkat, realisasi dari wacana kenaikan ini harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini.

Pemerintah berupaya untuk memastikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pegawai dan stabilitas ekonomi makro. Beberapa pakar ekonomi menyarankan agar kenaikan gaji PNS tidak hanya mencakup peningkatan nominal, tetapi juga perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.

Dalam konteks ini, anggota DPR juga menyuarakan agar kenaikan gaji PNS transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menjadi beban bagi APBN di masa depan. Partai politik di parlemen merespons positif terhadap gagasan untuk menaikkan gaji pegawai negeri, dengan catatan bahwa langkah tersebut harus berdasarkan perhitungan yang matang.

Kenaikan gaji PNS pada tahun 2025, apabila terwujud, diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi pegawai negeri tetapi juga bagi perekonomian secara keseluruhan, mengingat PNS merupakan penggerak dalam berbagai sektor pelayanan publik. Masyarakat pun tentu menunggu kepastian dari pemerintah mengenai kebijakan ini, untuk merasakan dampak positif yang diharapkan.

Berita Terkait

Back to top button