CPNS dan PPPK: Bolehkah Mengundurkan Diri? Simak Penjelasannya!

JAKARTA – Penantian dan perjuangan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering kali diwarnai dengan pertanyaan tentang kebijakan pengunduran diri. Banyak peserta yang berhasil melewati berbagai tahapan seleksi bertanya-tanya, apakah mereka diperbolehkan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus? Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat aturan yang jelas mengenai masalah ini, termasuk sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang memutuskan untuk mundur setelah tahap akhir seleksi.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pengangkatan bagi CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026. Meski terdapat perubahan jadwal, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tidak perlu khawatir akan status mereka, dikarenakan kelulusan mereka tetap terjamin. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aba Subagja, menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tidak akan dibatalkan kelulusannya hanya karena adanya penyesuaian jadwal. “Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus, baik SKD maupun SKB, tetap aman posisinya,” ujarnya dalam siaran di akun YouTube Kementerian PANRB.

Namun, untuk kemungkinan pengunduran diri, peraturan yang mengaturnya cukup ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, peserta yang memilih untuk mundur setelah dinyatakan lulus dan/atau setelah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi. Diantaranya, CPNS atau PPPK yang telah mendapatkan NIP akan dilarang untuk mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan. Meskipun, ada pengecualian bagi peserta yang lulus di lokasi berbeda sebagai hasil optimalisasi formasi dan memilih untuk mundur sebelum NIP ditetapkan.

BKN juga menyusun beberapa skema terkait pengunduran diri ini. Salah satunya adalah peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, atau dalam kasus meninggal dunia. Jika pengunduran diri terjadi setelah keputusan pengangkatan ditetapkan, maka formasi yang tersedia tidak akan dapat diisi kembali dan diperhitungkan dalam rekrutmen di masa mendatang.

Proses administrasi pengunduran diri juga melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan ini kepada BKN, disertai dengan lampiran surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya. Setelah laporan diterima, BKN akan membatalkan NIP yang telah ditetapkan, dan instansi terkait diwajibkan untuk mengumumkan keputusan ini kepada publik.

Melihat berbagai regulasi yang ditetapkan, penting bagi calon aparatur sipil negara untuk memahami ketentuan mengenai pengunduran diri. Jika terdapat keinginan untuk mundur, sebaiknya peserta melakukan tindakan tersebut sebelum proses penetapan NIP agar tidak terkena sanksi yang dapat berdampak pada peluang mereka di masa mendatang.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan untuk mengundurkan diri dari posisi CPNS atau PPPK bukanlah hal sepele. Dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas, peserta diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Proses menjadi ASN bukan hanya tentang kelulusan seleksi, tetapi juga komitmen untuk menjalankan tanggung jawab sebagai abdi negara.

Back to top button