CMNP Gugat BHIT soal NCD Unibank, Hotman Paris Bicara Sertifikat

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa ketika transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terkait PT Bank Unibank Tbk dilakukan, bank tersebut dalam kondisi sehat. Pernyataan ini muncul di tengah gugatan yang dilayangkan oleh CMNP, yang mengklaim adanya kerugian akibat tidak dapat mencairkan NCD yang dibeli dari Unibank.

Menurut Hotman, transaksi NCD tersebut terjadi pada tahun 1999, saat Unibank merupakan salah satu bank terkemuka di Indonesia. “Ketika NCD ini diterbitkan, kami memastikan bahwa Unibank adalah bank yang sehat. CMNP juga melakukan audit rutin untuk memastikan keabsahan surat berharga yang mereka beli,” jelas Hotman. Ia menuturkan bahwa CMNP membutuhkan dolar AS dan menunjuk PT Bhakti Investama (yang kini dikenal sebagai PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai pengatur transaksi.

Dalam prosesnya, Unibank menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS, di mana bank tersebut menerima sebesar 17,4 juta dolar AS. Hotman menambahkan bahwa semua transaksi berjalan lancar, dan CMNP secara tahunan memeriksa status surat berharga tersebut dan mendapatkan konfirmasi bahwa semuanya sah.

Namun, permasalahan muncul pada tahun 2001 ketika Unibank mengalami pembekuan dan likuidasi akibat dampak krisis moneter. Situasi ini mengakibatkan CMNP tidak dapat mencairkan NCD-nya, yang kemudian menjadi pangkal permasalahan hukum yang dihadapi saat ini. Hotman menekankan bahwa kesulitan yang dialami oleh CMNP bukan merupakan kesalahan PT MNC Asia Holding Tbk atau pendirinya, Hary Tanoesoedibjo. “Bagaimana bisa menyalahkan pihak yang hanya berperan sebagai perantara? Semua transaksi berlangsung antara CMNP dan Unibank,” ungkapnya tegas.

Hotman mempertanyakan dasar gugatan CMNP, mengingat bahwa transaksi ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan dilakukan saat Unibank dalam kondisi baik. “Fakta ini menunjukkan bahwa transaksi itu sah dan legal. Jika ada masalah, seharusnya bisa diselesaikan lebih awal, bukan baru sekarang,” tambahnya.

Gugatan yang diajukan oleh CMNP memunculkan berbagai spekulasi di kalangan publik serta peneliti hukum. Banyak yang mempertanyakan keabsahan klaim yang diajukan, terutama mengingat waktu yang telah berlalu dan fakta bahwa Unibank, pada saat melakukan transaksi, merupakan lembaga keuangan yang diakui stabil.

Sementara itu, Hotman Paris juga menegaskan bahwa semua prosedur hukum dan keuangan yang dilakukan selama transaksi tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku saat itu. Ia mengingatkan publik akan pentingnya memahami konteks hukum yang menyertainya, serta mencatat bahwa tidak semua kesulitan keuangan yang dialami oleh individu atau perusahaan dapat diatribusikan pada pihak ketiga yang berperan sebagai perantara.

Situasi ini akan terus berkembang, seiring dengan proses hukum yang berlangsung. Hotman, sebagai kuasa hukum, berkomitmen untuk melindungi kepentingan kliennya dan memastikan bahwa semua fakta terungkap secara adil dalam proses persidangan mendatang.

Ke depannya, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam konteks hukum dan transaksi keuangan di Indonesia, terutama dalam memahami dinamika tanggung jawab dalam transaksi perbankan. Sementara, publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang semua aspek yang terlibat.

Back to top button