Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025, sebuah inisiatif yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). PKH merupakan program bantuan bersyarat yang difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menyediakan sistem pengecekan yang dapat diakses secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap bagi masyarakat untuk mengecek status penerima PKH 2025 dan cara mencairkan bantuan secara mudah dan cepat.
Cara Mengecek Penerima PKH 2025
Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan dengan beberapa cara:
-
Cek Online melalui Situs Resmi Kemensos
Untuk mengecek secara online, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkah yang harus dilakukan adalah:- Buka situs tersebut.
- Masukkan data diri seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Ketikkan nama sesuai Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, informasi akan ditampilkan beserta status pencairan dana.
-
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store. Setelah mengunduh, langkah-langkahnya adalah:- Daftar akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Login dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data yang diminta untuk mengetahui status bantuan.
- Cek di Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial Terdekat
Bagi mereka yang tidak memiliki akses internet, pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Pastikan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan proses verifikasi.
Cara Mencairkan Bantuan PKH 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima manfaat, berikut adalah prosedur pencairan bantuan PKH:
-
Melalui Himpunan Bank Negara (Himbara)
Pencairan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara, yang terdiri dari:- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank BTN
Penerima bantuan yang sudah memiliki rekening di salah satu bank tersebut dapat langsung melakukan pencairan melalui ATM, agen bank, atau di kantor cabang terdekat.
- Penyaluran Secara Tunai oleh Pendamping Sosial
Di beberapa daerah, khususnya yang terpencil, pencairan PKH dilakukan secara langsung oleh pendamping sosial yang ditunjuk. Penerima akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pencairan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Besaran Bantuan PKH 2025
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rinciannya:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (usia di atas 70 tahun): Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan bantuan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Waspada Penipuan Terkait Bantuan PKH
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan yang mengatasnamakan PKH. Bantuan PKH diberikan tanpa biaya atau pungutan apapun. Jika terdapat pihak yang meminta pembayaran, bisa dipastikan itu adalah penipuan. Selalu akses informasi dari sumber resmi untuk menghindari tindakan ilegal yang merugikan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada Dinas Sosial atau pihak berwenang.
Dengan memahami informasi seputar PKH 2025 ini, masyarakat dapat mengakses bantuan yang tersedia dengan lebih mudah dan aman.