Cek Penerima PIP Kemdikbud Februari 2025 untuk Siswa SD, SMP, SMA!

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memulai pencairan Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dan kali ini, sangat penting bagi orang tua untuk memeriksa apakah anak mereka berhak menerima bantuan tersebut. Berikut adalah panduan lengkap cara memeriksa status penerima PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Untuk mengecek apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi PIP: Kunjungi laman resmi di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN dan NIK: Setelah situs terbuka, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pendaftaran siswa.
  3. Pilih data wilayah: Tentukan lokasi tempat tinggal siswa dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  4. Masukkan data tambahan: Isi data tambahan seperti nama lengkap dan tanggal lahir sesuai dengan formulir yang tersedia.
  5. Klik “Cari Data”: Setelah seluruh informasi terisi, tekan tombol “Cari Data” untuk mengecek status penerima.

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, sistem akan memberikan informasi mengenai apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025 dan mencantumkan detail terkait, termasuk nama dan wilayah tinggal siswa yang memenuhi syarat.

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun, sehingga penting bagi orang tua dan siswa untuk mengetahui jadwalnya. Berikut ini adalah rincian jadwal pencairan:

  • Termin 1 (Februari – April): Penyaluran dana untuk siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2 (Mei – September): Disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
  • Termin 3 (Oktober – Desember): Pencairan terakhir bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.

Jumlah dana yang diterima oleh siswa melalui PIP 2025 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang akan diberikan:

  1. Siswa SD/SDLB/Paket A:

    • Rp450.000 per tahun untuk siswa kelas I hingga V.
    • Rp225.000 untuk siswa kelas VI.
  2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B:

    • Rp750.000 per tahun untuk siswa kelas VII dan VIII.
    • Rp375.000 untuk siswa kelas IX.
  3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:
    • Rp1,8 juta per tahun untuk siswa kelas X dan XI.
    • Rp900.000 untuk siswa kelas XII.

Bantuan PIP diharapkan dapat membantu siswa memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk biaya buku, seragam, alat tulis, dan keperluan lainnya.

Pemerintah melalui Kemdikbudristek menjalankan program ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan memanfaatkan bantuan ini, diharapkan anak-anak tersebut dapat lebih fokus dalam belajar dan mencapai cita-cita mereka, tanpa terbebani oleh masalah biaya pendidikan.

Pemantauan status penerima PIP menjadi langkah penting agar siswa yang berhak dapat segera mencairkan dana bantuan dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, orang tua dan siswa disarankan untuk rutin memeriksa situs resmi PIP serta mengikuti informasi terkini terkait program bantuan ini.

Back to top button