
Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) yang akan mulai disalurkan pada Maret 2025. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu kelompok rentan, berbagai jenis bansos akan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Artikel ini akan menyajikan informasi mengenai jenis-jenis bantuan, syarat penerima, serta panduan mudah untuk memeriksa kelayakan sebagai penerima bansos.
Program bansos yang akan dilaksanakan mencakup beberapa jenis bantuan, di antaranya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Masing-masing program ini memiliki kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Untuk BPNT, bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng. Penyaluran BPNT dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kriteria penerima BPNT adalah sebagai berikut:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
– Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Pencairan tahap pertama untuk bantuan ini dijadwalkan dimulai pada 4 Maret 2025, dengan penyaluran melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bentuk dukungan lainnya yang bertujuan meringankan beban keluarga miskin. Bantuan yang diberikan bervariasi, sesuai dengan kategori penerima. Besaran bantuan PKH yang akan disalurkan pada Maret 2025 adalah sebagai berikut:
– Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun).
– Anak usia dini: Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun).
– Siswa SD: Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun).
– Siswa SMP: Rp375.000 per tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun).
– Siswa SMA: Rp500.000 per tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun).
– Penyandang disabilitas dan lansia: Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Sama seperti BPNT, pencairan PKH juga akan dimulai pada 4 Maret 2025 melalui bank-bank Himbara.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos ini, terdapat dua cara utama untuk melakukan pengecekan. Pertama, melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Kunjungi laman tersebut.
2. Masukkan data sesuai dengan KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
3. Isi nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul.
5. Tekan opsi “Cari Data” untuk mengetahui status pendaftaran.
6. Jika terdaftar, akan muncul informasi mengenai nama, umur, dan jenis bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, ada pesan “Tidak Terdaftar Peserta/PM” yang akan ditampilkan.
Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi tersebut.
2. Buat akun baru dengan memasukkan NIK KTP, nomor KK, alamat, email, serta kata sandi.
3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.
4. Login ke aplikasi menggunakan username dan password.
5. Pilih menu “Cek Bansos” untuk mengetahui status Anda sebagai penerima bansos.
Dengan memahami informasi mengenai jenis bantuan, syarat pendaftaran, dan cara untuk mengecek status, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program bansos ini dengan baik. Pastikan semua dokumen dan data diri Anda sudah terdaftar dan terverifikasi dalam DTKS untuk mendapatkan bantuan yang dapat meringankan beban ekonomi, terutama dalam situasi yang semakin menantang.