Cara Tepat Urus Motor Terkena Tilang di 2025: Simak Panduannya!

Menghadapi penegakan hukum lalu lintas, terutama di tahun 2025, para pengendara sepeda motor di Indonesia perlu memahami langkah-langkah yang tepat untuk mengurus motor yang terkena tilang. Setiap tahun, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat, dan tidak jarang kendaraan disita oleh pihak kepolisian. Artikel ini akan membahas cara pengurusan motor yang disita akibat pelanggaran di jalanan.

Ketika terjaring tilang, pengendara biasanya menghadapi sejumlah konsekuensi, termasuk penyitaan kendaraan. Penyitaan motor dilakukan oleh kepolisian jika pelanggar tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menggunakan pelat nomor palsu, atau melakukan pelanggaran berat yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Menurut AKP Sudarmo, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, penyitaan tidak dilakukan sembarangan; ada pertimbangan tertentu sebelum tindakan diambil.

Langkah pertama dalam mengurus motor yang terkena tilang adalah mengunjungi Kejaksaan Negeri di lokasi di mana tilang dikeluarkan. Pengendara harus membawa blangko tilang yang diterima dari petugas. Proses selanjutnya meliputi pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank, langsung di loket Kejaksaan, atau menggunakan layanan pembayaran online yang tersedia. Setelah pembayaran, pemilik kendaraan akan menerima slip laporan pembebasan sebagai tanda bukti bahwa denda telah dilunasi.

Setelah urusan pembayaran selesai, langkah selanjutnya adalah mengambil motor yang disita. Prosedur pengembalian kendaraan harus dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen penting. Pemilik motor wajib membawa STNK asli (jika tidak disita), bukti pembayaran denda dari Kejaksaan, slip laporan pembebasan, dan identitas diri. Dokumen-dokumen ini perlu dihadirkan saat tiba di kantor polisi di mana kendaraan ditahan.

Sesampainya di kantor polisi, pemilik harus menunjukkan semua dokumen yang diperlukan untuk melakukan verifikasi. Jika semua data sesuai, motor akan dikembalikan tanpa biaya tambahan, kecuali untuk denda yang sudah dibayarkan. Menurut AKP Sudarmo, prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara bertanggung jawab atas kendaraannya serta mematuhi hukum yang berlaku.

Untuk mempermudah proses dan menghindari kendala, beberapa tips berikut sangat membantu. Pertama, jangan menunda pembayaran denda atau pengambilan kendaraan yang disita agar tidak menghadapi masalah administrasi lebih lanjut. Selain itu, beberapa Kejaksaan telah menyediakan layanan pengantaran barang bukti, seperti STNK, melalui jasa ekspedisi atau Pos Indonesia. Metode pembayaran yang praktis, seperti transfer bank atau sistem digital, juga disarankan untuk mempercepat proses.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, pengendara dapat dengan lebih mudah menghadapi situasi tilang dan menyelesaikan pengurusan motor yang disita dengan tepat. Menghindari pelanggaran lalu lintas adalah langkah terbaik untuk tidak terjebak dalam masalah ini. Namun, jika terjadi, pemilik kendaraan diharapkan mengetahui prosedur yang diperlukan untuk merestorasi hak kepemilikan motor mereka, sehingga semua pihak dapat menjalankan aktivitas berkendara dengan lebih aman dan bertanggung jawab di jalan raya.

Back to top button