
Proses non-aktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi lebih mudah berkat fasilitas digital yang disediakan oleh pemerintah. Pendaftaran NPWP yang telah menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak, sering kali memerlukan pengelolaan lebih lanjut ketika seseorang tidak lagi melakukan kegiatan usaha. Dengan adanya layanan online, masyarakat dapat menonaktifkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak, menjadikan pengalaman ini lebih nyaman dan efisien.
Dari data yang diperoleh, beberapa langkah dapat diikuti untuk non-aktifkan NPWP secara online. Salah satu cara termudah adalah melalui Kring Pajak. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Pajak di nomor 1500200. Melalui layanan ini, petugas siap memberikan informasi dan petunjuk lebih lanjut tentang penonaktifan NPWP.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan website resmi pajak, pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Masuk ke laman pajak.go.id.
2. Klik pada fitur live chat yang tersedia.
3. Pilih kategori NPWP.
4. Pilih opsi untuk Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP.
5. Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem untuk menyelesaikan proses.
Dengan dua cara ini, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang menghadapi antrian panjang di kantor pajak, dan dapat melaksanakan proses ini dari kenyamanan rumah masing-masing. Namun, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP, yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP antara lain adalah:
1. Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun sudah tidak aktif lagi.
2. Penghasilan yang diterima wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Memiliki NPWP untuk tujuan administratif, seperti untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
4. Tinggal atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, dan harus membuktikan statusnya sebagai subjek pajak luar negeri.
5. Wajib pajak telah mengajukan permohonan penghapusan namun belum mendapatkan keputusan.
6. Dalam dua tahun berturut-turut, wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak.
7. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen NPWP.
8. Tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
9. Wajib pajak dengan NPWP cabang yang dibutuhkan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai.
10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
11. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat secara objektif.
Dengan melengkapi syarat-syarat tersebut, proses penonaktifan NPWP dapat dipermudah. Melalui inisiatif pemerintah dalam memanfaatkan teknologi, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang dapat mematuhi prosedur perpajakan tanpa merasa terbebani.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk dalam sektor perpajakan. Dengan penonaktifan NPWP yang dapat dilakukan secara online, diharapkan masyarakat semakin sadar akan kewajiban perpajakan dan dapat dengan mudah mengelola status pajaknya sesuai dengan kondisi yang ada. Masyarakat kini memiliki akses yang lebih baik untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka selalu terkelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.