
BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu terobosan terbaru adalah pemanfaatan layanan online yang memungkinkan peserta untuk menambah atau mengeluarkan anggota keluarga dari kepesertaan dengan cara yang lebih efisien dan praktis. Proses ini sangat krusial, terutama bagi keluarga yang mengalami perubahan dalam komposisi anggotanya, seperti kelahiran, kematian, atau perubahan status pekerjaan.
Untuk menambahkan anggota keluarga baru ke dalam program BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store maupun App Store. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menambah peserta baru:
1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login ke akun.
2. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Setelah berhasil login, pilih “Penambahan Peserta” di halaman utama.
4. Bacalah syarat dan ketentuan, kemudian centang “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya.”
5. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha, lalu klik “Proses.”
6. Data peserta yang telah terdaftar akan muncul; klik “Selanjutnya.”
7. Pilih “Tambah” dan lengkapi formulir pendaftaran peserta, kemudian ketuk “Simpan.”
8. Tentukan kelas rawat inap dan masukkan data kontak keluarga; lalu klik “Selanjutnya.”
9. Bacalah dan setujui persetujuan peserta, lalu klik “Selanjutnya.”
10. Pilih metode auto debet yang diinginkan dan melanjutkan alur pendaftaran sesuai ketentuan.
11. Setelah proses selesai, calon peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran. Pastikan untuk segera melakukan pembayaran.
12. Anggota keluarga berhasil ditambahkan jika semua prosedur sudah dilalui.
Sementara itu, untuk mengeluarkan anggota dari BPJS Kesehatan, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
– Peserta yang meninggal dunia.
– Peserta yang mengalami perceraian.
– Anggota yang bekerja atau belajar di luar negeri, yang kepesertaannya diberhentikan sementara selama 6 bulan berturut-turut.
– Peserta yang terdaftar melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi.
Dokumen yang diperlukan untuk proses pengeluaran meliputi KTP, KK, dan akta kematian, jika ada. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengeluarkan anggota keluarga:
1. Hubungi layanan administrasi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165.
2. Pilih menu “Administrasi” dan ikuti link formulir online yang dikirim.
3. Isi formulir dengan identitas anggota yang ingin dikeluarkan.
4. BPJS Kesehatan akan meminta sejumlah dokumen seperti foto KTP pelapor, KK, dan akta kematian (jika berlaku).
5. Setelah mengirimkan dokumen yang diminta, ketik “SELESAI.”
6. Konfirmasi data melalui link yang diterima dari BPJS Kesehatan.
7. Proses pengurangan anggota akan berhasil jika semua tahapan diikuti.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, BPJS Kesehatan berusaha untuk memberikan kemudahan dan efisiensi kepada seluruh peserta. Melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp, peserta kini dapat lebih praktis dalam mengelola kepesertaan keluarga mereka. Proses yang jelas dan terstruktur ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan peserta serta memastikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi anggota keluarga. Menyalurkan informasi ini secara tepat waktu sangat penting, terutama saat terjadi perubahan mendesak dalam status kepesertaan. BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan layanan demi memberikan akses kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia.