
JAKARTA – Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Bagi individu yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS. Dalam rangka memudahkan proses pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem e-Filing. Untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, berikut adalah panduan mudah mengisi SPT Tahunan 1770 SS secara online.
Sebelum memulai pengisian SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain adalah bukti pemotongan pajak, baik Formulir 1721-A1 maupun 1721-A2, yang biasanya diberikan oleh pemberi kerja. Selain itu, Kartu Keluarga juga sebaiknya disiapkan jika diperlukan, serta alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk proses verifikasi.
Langkah pertama, kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Di halaman ini, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), beserta kata sandi dan kode keamanan yang ditampilkan. Setelah memasukkan informasi tersebut, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor” dan klik ikon e-Filing. Selanjutnya, klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian. Saat pengisian dimulai, sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai. Pastikan Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jujur. Jika penghasilan bruto Anda tidak lebih dari Rp60 juta dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, sistem akan mengarahkan Anda pada formulir 1770 SS.
Selanjutnya, Anda harus mengisi data pada formulir 1770 SS. Masukkan total penghasilan bruto yang didapat selama setahun sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki. Jika ada pengurangan pajak, seperti iuran pensiun, Anda perlu mengisi jumlah tersebut untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Pastikan juga memasukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja sesuai dengan bukti potong yang ada.
Di formulir ini juga terdapat bagian untuk mencantumkan daftar harta dan kewajiban. Cantumkan semua harta yang Anda miliki per 31 Desember tahun pajak, seperti rekening tabungan, kendaraan, dan properti lainnya. Selain itu, jika terdapat utang atau kewajiban, masukkan jumlah tersebut juga per tanggal 31 Desember.
Setelah semua data terisi dengan baik dan benar, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda. Pastikan untuk mengecek kembali semua informasi sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika semua data sudah sesuai, Anda bisa mengirimkan SPT tersebut. Sistem juga akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pelaporan.
Dengan sistem e-Filing yang praktis, diharapkan wajib pajak bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Batas waktu pelaporan SPT tahun ini ditetapkan hingga 31 Maret 2025, jadi pastikan Anda tidak melewatkan tanggal tersebut.
Penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan supaya data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengikuti langkah-langkah di atas dapat membantu Anda menyelesaikan pengisian SPT 1770 SS dengan lebih mudah dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang bersiap untuk melaporkan pajak tahunan.