![Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi dan Badan](https://octopus.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Cara-Lapor-SPT-Tahunan-Online-Pribadi-dan-Badan.webp)
Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah kewajiban setiap Wajib Pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Jika Anda adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda wajib melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang telah berlalu. Cara lapor SPT tahunan kini semakin mudah dengan adanya e-Filing yang dapat diakses melalui situs resmi DJP Online. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan e-Filing, serta hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melapor.
Apa itu e-Filing dan EFIN?
Sebelum memulai pelaporan SPT Tahunan, penting untuk mengetahui dua hal utama: e-Filing dan EFIN. e-Filing adalah sistem pelaporan pajak secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) adalah kode identifikasi unik yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengakses e-Filing dan melakukan pelaporan secara elektronik.
Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui kantor pajak terdekat. Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki EFIN, Anda dapat langsung menggunakan layanan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan.
Persyaratan Sebelum Melapor SPT Tahunan
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan penting berikut:
Memiliki EFIN: Seperti yang telah disebutkan, EFIN adalah syarat utama untuk menggunakan e-Filing. Jika Anda lupa EFIN, Anda bisa mengakses layanan “Lupa EFIN” melalui situs DJP Online atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Mempersiapkan Data Pendukung: Pastikan Anda memiliki semua dokumen dan informasi yang diperlukan untuk melaporkan pajak, seperti bukti potong pajak dari perusahaan atau dokumen pendukung lainnya.
Akses Internet yang Stabil: Pelaporan SPT Tahunan memerlukan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses situs DJP Online atau mengirimkan SPT.
Cara Lapor SPT Tahunan: Langkah-langkah Pelaporan Online
Melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing sangat mudah dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan:
1. Masuk ke Situs DJP Online
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Setelah itu, masuk menggunakan NIK/NPWP/NITKU dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
2. Pilih Layanan e-Filing
Setelah berhasil login, klik pilihan ‘Lapor’ yang tersedia pada menu utama. Kemudian, pilih layanan ‘e-Filing’ untuk memulai proses pelaporan SPT Tahunan.
3. Pilih Formulir SPT yang Sesuai
Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk memilih jenis formulir yang akan digunakan. Pilihan formulir ini antara lain formulir dengan panduan atau dengan meng-upload SPT. Pilihlah formulir yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
4. Isi Data Formulir
Setelah memilih formulir, Anda akan diminta untuk mengisi data SPT, seperti tahun pajak yang dilaporkan (misalnya tahun 2024) dan status SPT yang normal. Pastikan Anda mengisi data ini dengan benar agar tidak terjadi kesalahan.
5. Isi Data Pajak
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang diterima dari pemberi kerja atau sumber penghasilan lainnya. Pastikan semua data yang diinputkan sudah lengkap dan akurat.
6. Verifikasi Data dan Kirim SPT
Setelah mengisi semua formulir dan data dengan benar, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol untuk mendapatkan kode verifikasi.
Kode verifikasi ini akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar di DJP Online. Setelah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan klik ‘Kirim SPT’.
7. Bukti Pelaporan
Setelah berhasil mengirimkan SPT, laporan SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP dan bukti pelaporan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. Simpan bukti pelaporan ini sebagai referensi atau bukti sah bahwa Anda telah melaporkan pajak tahunan Anda.
Manfaat dan Keunggulan e-Filing
e-Filing memiliki berbagai manfaat yang memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Berikut adalah beberapa keunggulan menggunakan e-Filing:
- Efisiensi Waktu: Proses pelaporan SPT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
- Akurasi: Dengan menggunakan e-Filing, penghitungan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat berkat adanya sistem otomatis yang mengurangi kemungkinan kesalahan.
- Keamanan: Data yang Anda kirimkan melalui e-Filing dilindungi dengan sistem enkripsi yang aman, sehingga informasi pribadi dan keuangan Anda tetap terjaga kerahasiaannya.
- Pengurangan Potensi Kesalahan: Sistem e-Filing mengintegrasikan data secara langsung, mengurangi kemungkinan kesalahan input yang sering terjadi saat pengisian manual.
Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, termasuk Anda. Dengan adanya sistem e-Filing, proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Jangan lupa untuk melakukan pelaporan tepat waktu, yaitu sebelum batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret setiap tahunnya. Semoga panduan cara lapor SPT tahunan ini membantu Anda dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lancar.