Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu inovasi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan dijadwalkan untuk terus berlanjut hingga tahun 2025 tanpa biaya pendaftaran. Tujuan utama dari PTSL adalah untuk mengurangi konflik kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerbitan sertifikat resmi yang menjadi bukti kepemilikan.
Apa itu PTSL? PTSL merupakan program berskala nasional yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki sertifikat resmi. Melalui program ini, para pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat dapat memperoleh dokumen hukum tanpa biaya, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Manfaat dari program PTSL sangatlah signifikan. Pertama, sertifikat tanah yang diperoleh memberikan kepastian hukum bagi pemilik. Kedua, dengan adanya sertifikat, potensi konflik atau sengketa kepemilikan tanah dapat diminimalkan. Ketiga, sertifikat tanah juga membantu pemilik dalam mengakses kredit, di mana tanah dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman. Keempat, data yang valid mengenai kepemilikan tanah mendukung pemerintah dalam merencanakan tata ruang dan pembangunan.
Syarat untuk mengikuti program PTSL 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat.
2. Tanah yang didaftarkan tidak sedang dalam sengketa hukum.
3. Lokasi tanah harus berada di wilayah yang termasuk dalam program PTSL, yang dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat.
Sebagai langkah lanjut, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Surat permohonan PTSL.
3. Bukti kepemilikan tanah (seperti Letter C, girik, atau akta jual beli).
4. Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang telah disepakati.
5. Berita acara kesaksian dari dua saksi mengenai kepemilikan tanah.
6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
7. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebagai catatan, proses pengajuan PTSL terdiri dari beberapa tahapan: pertama, pendaftaran di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan; kedua, pengukuran tanah oleh petugas BPN; ketiga, verifikasi data dokumen; keempat, sidang panitia A yang mengumumkan daftar sertifikat untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan; dan terakhir, penerbitan sertifikat setelah semua tahapan terpenuhi.
Mengenai biayanya, pemerintah menanggung berbagai biaya dalam program ini, termasuk sosialisasi, pengumpulan data, dan penerbitan sertifikat. Namun, masyarakat tetap akan mengeluarkan beberapa biaya tambahan untuk urusan administrasi, seperti pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah serta biaya dokumen tambahan. Estimasi biaya tambahan yang perlu disiapkan berbeda-beda tergantung kategori wilayah.
Dalam perbandingannya, PTSL berbeda dengan program Prona (Pendaftaran Tanah untuk Operasi Nasional) yang hanya mengukur tanah terdaftar. Saat ini, Prona telah digabung dengan PTSL, sehingga masyarakat cukup mengikuti PTSL untuk memperoleh sertifikat tanah.
Program PTSL memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah tanpa biaya besar. Dengan mematuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan, masyarakat dapat mengamankan hak atas tanahnya. Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah wilayah Anda termasuk dalam program PTSL 2025 dan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.