Discover

Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Dari Pemerintah Online Lewat HP

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah menyediakan fasilitas BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara gratis. Program ini ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.

Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis (PBI)

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data peserta PBI.

Peserta yang berhak mendapatkan BPJS Kesehatan gratis terdiri dari dua kategori utama:

  • Fakir miskin: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Orang tidak mampu: Individu yang memiliki penghasilan pas-pasan yang hanya cukup untuk kebutuhan pokok dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Jika belum terdaftar dalam DTKS, dapat mengajukan usulan ke dinas sosial setempat.

Selain memenuhi syarat tersebut, pemohon juga wajib melengkapi dokumen pendukung untuk pendaftaran.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis

Untuk mengajukan BPJS Kesehatan kategori PBI, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
  4. KIS non-aktif (jika ada).
  5. Surat keterangan sakit atau opname dari dokter/petugas kesehatan (jika ada).

Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Jika dokumen tidak lengkap, pengajuan bisa tertunda atau bahkan ditolak.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis di Dinas Sosial

Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan memiliki semua dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran. Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan gratis melalui Dinas Sosial:

  1. Pastikan terdaftar dalam DTKS
    Pemerintah hanya akan menanggung iuran peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar, pemohon harus mengajukan permohonan ke dinas sosial setempat.

  2. Datang ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen persyaratan
    Pemohon harus mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) sesuai domisili untuk menyerahkan berkas pendaftaran.

  3. Verifikasi data oleh petugas Dinas Sosial
    Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan memverifikasi apakah pemohon layak masuk sebagai peserta BPJS PBI melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (Siks-NG).

  4. Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi
    Jika pemohon memenuhi syarat, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat pengantar yang ditujukan ke BPJS Kesehatan sebagai bukti pendaftaran.

  5. Mendatangi kantor BPJS Kesehatan
    Pemohon harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan kartu JKN-KIS yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI

Menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI memiliki banyak manfaat bagi masyarakat kurang mampu. Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan antara lain:

  • Gratis biaya iuran
    Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

  • Akses ke fasilitas kesehatan gratis
    Peserta BPJS PBI bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  • Perawatan medis komprehensif
    BPJS Kesehatan mencakup berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan intensif.

  • Layanan kesehatan tanpa batasan usia
    Program ini dapat diikuti oleh semua kalangan, termasuk bayi, lansia, dan penyandang disabilitas.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar dalam DTKS?

Jika seseorang memenuhi syarat sebagai peserta BPJS PBI tetapi belum terdaftar dalam DTKS, mereka bisa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial dengan prosedur berikut:

  1. Mengunjungi kantor desa atau kelurahan untuk meminta rekomendasi sebagai warga tidak mampu.
  2. Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan SKTM.
  3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data untuk memastikan pemohon memenuhi syarat masuk dalam DTKS.
  4. Jika disetujui, data pemohon akan dimasukkan dalam DTKS dan secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan gratis dapat memperoleh akses BPJS Kesehatan secara resmi.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, program BPJS Kesehatan PBI terus dikembangkan agar semakin banyak warga kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya. Jika Anda atau keluarga memenuhi syarat, segera ajukan permohonan agar bisa menikmati manfaat jaminan kesehatan dari pemerintah.

Bagus Setyawan adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button