Cara Cek Tenaga Non-ASN di BKN: Syarat dan Tips Penting!

Proses pendataan pegawai non-ASN menjadi salah satu fokus utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini. Hal ini dilakukan untuk memetakan dan memastikan status kepegawaian pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan manajemen PPPK yang hanya mengakui dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Masyarakat yang ingin mengecek status tenaga non-ASN dapat melakukannya secara daring melalui situs resmi BKN. Dengan hanya memasukkan data diri seperti nama lengkap dan NIK, pegawai dapat mengetahui statusnya dalam database BKN. Keberadaan data ini menjadi syarat utama bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK.

BKN menetapkan beberapa kriteria agar pegawai non-ASN dapat terdaftar dalam pendataan ini. Kriteria tersebut antara lain:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Menerima honorarium dari APBN/APBD.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:

Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar, BKN juga menyediakan prosedur pendaftaran yang terstruktur. Proses ini dimulai dengan pembuatan akun di portal Pendataan Tenaga Non-ASN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat Akun:

    • Akses portal di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
    • Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
    • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, dan email.
    • Setelah data terdaftar, unggah file identitas seperti KTP dan pas foto.
    • Lanjutkan untuk menyelesaikan pembuatan akun.
  2. Cetak Kartu Informasi Akun:

    • Setelah membuat akun, cetak informasi yang muncul.
  3. Login dan Pengisian Biodata:

    • Masukkan NIK dan password.
    • Unggah ijazah terakhir dan isi biodata yang diminta.
  4. Mengisi Riwayat Pekerjaan:

    • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
  5. Resume Pendataan Non-ASN:
    • Periksa semua data dan dokumen yang telah diunggah.
    • Setelah memastikan kebenarannya, tandai kotak persetujuan dan akhiri proses pendataan untuk mencetak kartu sebagai bukti partisipasi.

Syarat untuk mendaftar dalam pendataan tenaga non-ASN mencakup:

  • Masih aktif di instansi pendaftar.
  • Menerima honorarium dari APBN/APBD dengan mekanisme pembayaran langsung.
  • Usia antara 20 hingga 56 tahun.
  • Telah bekerja minimal satu tahun.

Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang ditentukan, pegawai non-ASN dapat memastikan keterdaftarannya dalam pendataan resmi. Hal ini tidak hanya berguna untuk kejelasan status pegawai, tetapi juga sebagai langkah untuk mendapatkan kesempatan lebih lanjut dalam pengembangan karier di instansi pemerintahan.

Berita Terkait

Back to top button