Discover

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat Website & Aplikasi Resmi

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan guna meningkatkan kesejahteraan sosial mereka. Dengan anggaran sebesar Rp 504,7 triliun dari APBN 2025, bansos PKH akan didistribusikan secara bertahap dalam setahun.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH, tersedia beberapa metode pengecekan yang dapat dilakukan secara online maupun melalui aplikasi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara cek bansos PKH, syarat penerima, dan jadwal pencairan.

Cara Cek Bansos PKH 2025

Masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima bansos PKH melalui situs resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Website Resmi Kemensos

Untuk mengecek bansos PKH secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
  • Isi nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode Captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerima bantuan

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, masyarakat juga dapat mengecek status bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store. Berikut cara penggunaannya:

  • Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nomor KK, alamat, dan nomor ponsel
  • Unggah foto KTP serta swafoto sebagai syarat verifikasi
  • Lakukan verifikasi email untuk mengaktifkan akun
  • Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima pada menu “Profil”

Dengan adanya dua metode ini, masyarakat lebih mudah mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025

Pemerintah menyalurkan bansos PKH dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut jadwal pencairan dana bantuan:

TahapPeriode Penyaluran
Tahap 1Januari, Februari, Maret
Tahap 2April, Mei, Juni
Tahap 3Juli, Agustus, September
Tahap 4Oktober, November, Desember

Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status pencairan bansos sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar tidak melewatkan bantuan yang diberikan.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan bahwa bansos PKH diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat penerima, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin berdasarkan data kelurahan setempat
  • Tidak berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Apabila masyarakat merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, mereka dapat mengajukan diri ke pemerintah daerah setempat untuk dilakukan verifikasi.

Kelompok Penerima Bansos PKH

Bansos PKH diberikan kepada tujuh kelompok penerima yang dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

1. Kategori Kesehatan

  • Ibu Hamil: Maksimal dua kehamilan dalam satu keluarga
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Maksimal dua anak dalam satu keluarga

2. Kategori Pendidikan

  • Anak SD/MI sederajat
  • Anak SMP/MTs sederajat
  • Anak SMA/MA sederajat

3. Kategori Kesejahteraan

  • Lanjut Usia: Berusia 60 tahun ke atas
  • Penyandang Disabilitas: Tergabung dalam keluarga atau tercatat secara mandiri

Besaran Bantuan PKH 2025

Setiap kelompok penerima mendapatkan besaran bantuan yang berbeda. Berikut rincian dana yang akan diterima:

Kelompok PenerimaBantuan per 3 BulanTotal per Tahun
Ibu HamilRp 750.000Rp 3.000.000
Anak Usia DiniRp 750.000Rp 3.000.000
Anak SD/MIRp 225.000Rp 900.000
Anak SMP/MTsRp 375.000Rp 1.500.000
Anak SMA/MARp 500.000Rp 2.000.000
LansiaRp 600.000Rp 2.400.000
Penyandang DisabilitasRp 600.000Rp 2.400.000

Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan.

Dengan kemudahan akses pengecekan melalui situs dan aplikasi, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengetahui status penerimaannya. Pastikan untuk memenuhi syarat dan melakukan cek bansos PKH secara berkala agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang disediakan pemerintah.

Bagus Setyawan adalah seorang penulis di situs berita octopus.co.id. Octopus adalah platform smart media yang menghadirkan berbagai informasi berita dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button