Cara BI Checking Mudah di HP: Simak Syaratnya di Sini!

Mengecek status BI Checking kini menjadi lebih praktis dengan kemajuan teknologi, dan dapat dilakukan menggunakan ponsel. BI Checking, yang saat ini resmi dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, merupakan layanan yang menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang. Laporan ini mencatat jejak pembayaran kredit dari berbagai lembaga keuangan, sehingga menjadi salah satu pertimbangan penting saat seseorang mengajukan permohonan kredit, pinjaman, atau kartu kredit.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, baik untuk debitur perseorangan, badan usaha, maupun untuk yang telah meninggal. Berikut adalah rincian syarat yang diperlukan:

  1. Bagi Debitur Perseorangan:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki KTP sebagai identitas.
    • Warga Negara Asing (WNA) memerlukan paspor yang sah.
  2. Bagi Debitur Badan Usaha:

    • Fotokopi identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
    • Akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir berisi susunan serta kewenangan pengurus.
  3. Bagi Debitur yang Telah Meninggal Dunia:
    • Fotokopi identitas ahli waris (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
    • Dokumen resmi yang menyatakan kematian debitur dari pihak berwenang.
    • Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.

Setelah mempersiapkan syarat yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status BI Checking Anda menggunakan ponsel:

  1. Akses Situs Resmi SLIK OJK:

  2. Pendaftaran:

    • Pilih menu "Pendaftaran".
    • Isi data diri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, email, dan nomor handphone.
    • Masukkan kode captcha yang muncul di halaman dan klik “Selanjutnya”.
  3. Pengisian Formulir Registrasi:

    • Jika kuota antrian masih tersedia, Anda akan mendapatkan akses untuk mengisi formulir registrasi.
    • Pilih tujuan permohonan cek BI Checking sesuai kebutuhan Anda.
    • Isi nama ibu kandung sesuai yang tertera di KTP untuk verifikasi.
    • Unggah foto kartu identitas dengan ukuran maksimal 4 MB.
  4. Verifikasi Data:

    • Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email konfirmasi.
    • Ikuti petunjuk dalam email untuk verifikasi data dan jadwal antrian.
  5. Penerimaan Hasil:
    • Setelah semua proses verifikasi selesai, OJK akan mengirimkan hasil BI Checking Anda dalam format PDF ke email yang telah didaftarkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pengecekan status BI Checking dapat dilakukan dengan mudah, kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu mendatangi kantor OJK secara langsung. Pastikan untuk telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses berjalan lancar.

Hal ini tentu saja memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi keuangan mereka, mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dalam mengajukan kredit atau pinjaman. Informasi akurat mengenai riwayat kredit adalah kunci untuk mendapatkan persetujuan pinjaman, dan melalui langkah mudah ini, masyarakat mendapatkan kesempatan lebih baik dalam merencanakan keuangan.

Berita Terkait

Back to top button