Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin, mengonfirmasi bahwa sejumlah calon kepala daerah telah mendaftar untuk menggantikan kandidat yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pendaftaran ini merupakan bagian dari penyiapan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan di 24 daerah. Afifudin mengungkapkan informasi tersebut saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
“PSU sekarang pada tahapan pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar, calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP kemarin itu sudah pada daftar,” ujar Afifudin. Penetapan calon yang akan berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
Sejumlah daerah yang nantinya melaksanakan PSU mendapatkan perintah langsung dari MK setelah terdapat keputusan mengenai ketidakcukupan atau adanya pelanggaran yang dialami oleh calon-calon sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan dan memastikan bahwa setiap calon yang berkompetisi memenuhi syarat yang diatur.
Mochammad Afifudin juga menginformasikan bahwa saat ini, ada kekhawatiran mengenai anggaran untuk PSU di beberapa daerah, terutama di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Pasaman. “Kalau anggaran masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri,” tambahnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengintruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencari solusi terkait kekurangan anggaran tersebut. Afifudin optimis bahwa jika Pemda tidak mampu menangani anggaran mereka, akan ada dukungan dari pemerintah pusat. “Kalau kemarin informasi dari teman-teman kemendagri, Pemda cuma minta waktu mencari jalan keluarnya di daerah, jadi kayaknya ada anggarannya,” tuturnya.
KPU saat ini sedang memantau dan melakukan evaluasi terhadap jumlah calon yang mendaftar untuk bertarung dalam pemungutan suara ulang nanti. Penyerahan dokumen pendaftaran calon diharapkan dapat berlangsung lancar dan transparan. Dalam hal ini, Afifudin menekankan pentingnya integritas dalam proses pemilihan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Tindakan MK yang mendiskualifikasi calon kepala daerah sebelumnya memperlihatkan bahwa lembaga ini berkomitmen untuk menegakkan asas demokrasi yang adil. Masyarakat diharapkan menyambut baik proses pendaftaran calon baru ini, sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam demokrasi.
Kalangan pengamat politik menilai bahwa kehadiran calon-calon baru ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang lebih berkualitas. Keberanian mereka untuk mendaftar di tengah situasi yang tidak menentu menjadi sorotan tersendiri. Memiliki calon baru diharapkan dapat memberikan nuansa segar dan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam menentukan pilihan.
Dengan begitu banyaknya tantangan, dari legalitas hingga anggaran, KPU dan pemda diharapkan dapat bekerja sama dengan baik untuk memastikan keseluruhan tahapan pemilihan berjalan lancar. Masyarakat juga sangat diharapkan untuk tetap kompetitif dalam mengawasi proses pemilihan agar terjadi transparansi serta keadilan dalam setiap tahapan.
Melihat dinamika ini, dapat dipastikan bahwa pemilu mendatang akan berperan penting dalam peta politik nasional. Pemilih di 24 daerah memberikan tanggung jawab besar, baik bagi KPU, calon yang mendaftar, maupun seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan proses demokrasi yang fair dan berintegritas.