
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan serius dengan merilis daftar 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya. Pengumuman ini dibuat pada tanggal 22 April 2025, sebagai hasil dari pengawasan yang dilakukan sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Penemuan ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat terkait penggunaan kosmetik yang tidak aman.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa dari 16 produk yang terdeteksi, sepuluh di antaranya adalah kosmetik yang diproduksi dengan kontrak, sedangkan enam sisanya merupakan produk impor. Hal ini mengindikasikan bahwa baik kosmetik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor ke Indonesia dapat mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Dalam laporan tersebut, Taruna menjabarkan bahwa sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ini termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius bagi pengguna, di mana penggunaan jangka panjang dapat menimbulkan masalah pada kulit dan kesehatan secara keseluruhan.
Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang diidentifikasi BPOM sebagai berbahaya:
1. BOGOTA Night Cream Hello Bright
2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#
5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179
6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07
7. SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1
8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1
9. SARASKIN COSMETIC Day Cream
10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster
11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
12. HELENALIZER Glow Night Cream
13. MANTULITA All in One Cream
14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream
15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal
16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal
BPOM menegaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil pengujian mulai Januari hingga Maret 2025. Penelusuran ini penting untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Sebagai respons terhadap penemuan ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban di fasilitas produksi dan tempat peredaran produk tersebut. Langkah ini termasuk proses penghentian sementara kegiatan (PSK) untuk produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, yang mencakup penghentian kegiatan produksi, peredaran, serta importasinya.
Taruna juga menyampaikan bahwa para pelaku usaha yang didapati memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Ini adalah langkah penting yang diambil oleh BPOM untuk memastikan keselamatan masyarakat. Selain itu, BPOM telah mencabut izin edar dari produk-produk tersebut guna melindungi konsumen.
Informasi lebih lanjut mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh bahan berbahaya ini menjadi krusial bagi para konsumen. Penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan terlarang lainnya dapat menyebabkan kerusakan pada kulit, bahkan dapat menjadi pemicu berbagai penyakit kronis. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa label serta izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan deteksi terhadap produk-produk berbahaya di pasaran demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin kenyamanan konsumen dalam menggunakan produk kosmetik di Indonesia.