
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan kebijakan terbaru yang akan mempengaruhi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam langkah ini, BKN menetapkan bahwa PPPK hanya perlu bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu. Kebijakan ini diluncurkan sebagai respons terhadap kebutuhan efisiensi anggaran dan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi PPPK dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini, yang mengatur hari dan jam kerja tidak hanya untuk PPPK tetapi juga untuk semua pegawai aparatur sipil negara (ASN). Menurut peraturan tersebut, PPPK diwajibkan untuk bekerja lima hari dalam seminggu, yaitu dari Senin hingga Jumat, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja para PPPK.
Dalam hal jam kerja, PPPK ditetapkan bekerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu. Durasi ini mencakup seluruh aktivitas kerja yang dilakukan, namun tidak termasuk waktu istirahat. Jam istirahat pun telah diatur dengan cermat: selama hari Senin hingga Kamis, PPPK diberikan waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 90 menit. Pengaturan ini bertujuan agar para PPPK dapat menjalani pekerjaan mereka dengan efisien dan tetap memiliki waktu istirahat yang cukup.
Seiring dengan kebijakan baru ini, BKN juga memperkenalkan skema Work From Anywhere (WFA) yang memberikan kesempatan kepada PPPK untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain selama dua hari dalam seminggu. Skema ini bertujuan untuk mengurangi biaya transportasi dan memberikan fleksibilitas waktu kerja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai.
Meskipun PPPK diperbolehkan bekerja dari manapun selama dua hari, kebijakan ini menekankan bahwa mereka harus hadir di kantor selama tiga hari dalam seminggu. Hal ini penting untuk menjaga komunikasi dan kolaborasi antara PPPK dan rekan kerja di instansi masing-masing. Dengan hadir di kantor, pelayanan publik juga diharapkan dapat berjalan dengan baik dan teratur.
Adapun beberapa tujuan utama dari kebijakan yang dikeluarkan BKN ini mencakup:
- Efisiensi Anggaran: Kebijakan fleksibel diharapkan dapat mengurangi biaya operasional, termasuk biaya transportasi dan utilitas kantor.
- Fleksibilitas Kerja: Kebebasan yang lebih bagi PPPK dalam mengatur waktu kerja diharapkan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
- Produktivitas yang Tetap Terjaga: Ketentuan pengaturan tiga hari kerja di kantor memastikan bahwa PPPK tetap memenuhi tanggung jawabnya.
- Peningkatan Keseimbangan Kerja dan Kehidupan: Kebijakan ini bertujuan memberikan keseimbangan yang lebih baik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, mengurangi stres, dan meningkatkan kepuasan kerja.
BKN berharap dengan diterapkannya kebijakan ini, PPPK dapat bekerja dengan lebih profesional dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Seluruh aspek dari kebijakan ini diharapkan menjadi panduan bagi PPPK untuk memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan baik, serta mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan perubahan ini, PPPK diharapkan bisa lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, karena kebijakan ini menyelaraskan pekerjaaan dengan tren kerja modern yang lebih fleksibel, sambil tetap mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan secara efektif.