Berapa Gaji CPNS 2025? Simak Hitungan Lengkap Setelah Lolos!

Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berencana mengikuti seleksi tahun 2025, pertanyaan mengenai gaji menjadi salah satu hal yang paling menarik untuk dibahas. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi CPNS 2025 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5-12 Januari 2025, sesuai informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka harus melewati beberapa tahapan penting sebelum mulai menerima gaji. Tahapan tersebut meliputi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menandakan seseorang resmi menjadi ASN, dan penugasan di instansi masing-masing. Setelah proses administrasi tersebut rampung, gaji pertama bisa mulai diterima. Namun, ada ketentuan khusus yang perlu dicermati, terutama terkait besaran gaji selama masa percobaan.

Gaji pokok ASN untuk tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian yang bergantung pada golongan pendidikan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai gaji pokok berdasarkan golongan untuk tahun tersebut:

  1. Golongan I (Lulusan SMA/SMK Sederajat)

    • 1A: Rp1,6 juta – Rp2,5 juta
    • 1B: Rp1,8 juta – Rp2,6 juta
    • 1C: Rp1,9 juta – Rp2,7 juta
    • 1D: Rp2 juta – Rp2,9 juta
  2. Golongan II (Lulusan D3 Sederajat)

    • 2A: Rp2,1 juta – Rp3,6 juta
    • 2B: Rp2,3 juta – Rp3,7 juta
    • 2C: Rp2,4 juta – Rp3,9 juta
    • 2D: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
  3. Golongan III (Lulusan S1/D4 Sederajat)

    • 3A: Rp2,7 juta – Rp4,5 juta
    • 3B: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
    • 3C: Rp3 juta – Rp4,9 juta
    • 3D: Rp3,1 juta – Rp5,1 juta
  4. Golongan IV (Lulusan S2 Sederajat)
    • 4A: Rp3,2 juta – Rp5,3 juta
    • 4B: Rp3,4 juta – Rp5,6 juta
    • 4C: Rp3,5 juta – Rp5,8 juta
    • 4D: Rp3,7 juta – Rp6,1 juta
    • 4E: Rp3,8 juta – Rp6,3 juta

Selama masa percobaan, CPNS hanya akan menerima 80% dari gaji pokok yang seharusnya. Contohnya, seorang CPNS golongan 3A yang memiliki gaji pokok Rp2,7 juta, akan menerima sekitar Rp2,2 juta selama periode ini.

Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka. Beberapa tunjangan yang tersedia antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung instansi.
  • Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
  • Tunjangan Beras: Dapat diberikan dalam bentuk uang atau beras.
  • Tunjangan Jabatan: Khusus untuk jabatan tertentu.
  • Tunjangan Transportasi dan Lainnya: Sesuai kebijakan instansi.

Mengetahui detail gaji dan tunjangan ini adalah langkah penting bagi mereka yang berencana untuk mengikuti seleksi ASN. Di samping memahami tentang gaji, calon peserta juga diharapkan melakukan persiapan matang untuk menghadapi ujian seleksi. Tersedia berbagai buku dan aplikasi latihan soal yang dapat menjadi sarana belajarnya.

Dengan tekad dan persiapan yang baik, impian untuk menjadi ASN bukanlah hal yang mustahil. Dengan informasi mengenai gaji dan tunjangan yang jelas, calon CPNS dapat lebih fokus mempersiapkan diri untuk mencapai tujuan tersebut.

Berita Terkait

Back to top button