Berapa Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1? Ini Daftar & Cara Bayarnya!

Hingga Maret 2025, pembahasan mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan masih menjadi topik hangat tanpa adanya keputusan resmi terkait kenaikan. Saat ini, besaran iuran tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Dengan membayar iuran sebesar itu, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapatkan akses ke fasilitas ruang rawat inap yang dapat menampung 2 hingga 4 pasien per ruangan. Jika peserta ingin meningkatkan kelas kamar ke VIP, maka mereka harus membayar selisih biaya secara mandiri, di luar tanggungan dari BPJS.

Berikut adalah rincian biaya iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kategori peserta yang berlaku hingga 2025:

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

    • Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
    • Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
    • Kelas 3: Rp42.000/orang/bulan (Rp35.000 dibayar oleh peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah)
  2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

    • Iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah (PNS, TNI, Polri, dll):

    • Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  4. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, BUMD:

    • Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  5. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):

    • Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A masa kerja 14 tahun, yang juga ditanggung oleh pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui berbagai cara yang praktis dan fleksibel. Berikut adalah beberapa metode pembayaran yang dapat digunakan oleh peserta:

  1. Melalui Kantor BPJS Kesehatan:
    Pengunjung dapat langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili mereka untuk melakukan pembayaran.

  2. Aplikasi Mobile JKN:
    Peserta dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pengecekan tagihan serta membayar iuran dengan mudah.

  3. Mobile Banking (m-Banking):
    Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan mobile banking dari berbagai bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

  4. Dompet Digital:
    Berbagai aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja juga menyediakan opsi untuk membayar iuran BPJS.

  5. Minimarket:
    Pembayaran juga dapat dilakukan di gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart dengan menunjukkan nomor virtual account.

Meskipun iuran BPJS Kesehatan bervariasi berdasarkan kelas, semua peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama sesuai dengan standar. Layanan tersebut meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium dan radiologi, obat-obatan, serta pelayanan gawat darurat dan ambulans sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya pembayaran BPJS Kesehatan kelas 1 yang ditetapkan saat ini masih Rp150.000 per bulan per orang. Sementara itu, peserta tetap menikmati fasilitas kesehatan yang memadai dan memiliki opsi untuk mengajukan peningkatan kelas kamar rawat inap dengan biaya tambahan. Pembayaran iuran yang fleksibel melalui berbagai kanal digital dan offline menjadi salah satu kemudahan yang dihadirkan untuk para peserta.

Berita Terkait

Back to top button