Besaran zakat fitrah menjadi perbincangan hangat menjelang Idul Fitri 2025. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, di mana nilai zakat ini bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau uang. Menurut informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan nilai uang yang bervariasi di setiap daerah, tergantung harga beras lokal.
Untuk wilayah Jabodetabek, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp47.000 per jiwa. Jumlah ini setara dengan 2,5 kg beras premium, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025. Namun, besaran ini bukanlah angka tetap. Ia dapat berubah setiap tahun mengikuti fluktuasi harga beras di pasar. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat selalu merujuk kepada pengumuman resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di daerahnya.
Berikut ini adalah beberapa poin penting mengenai ketentuan dan pelaksanaan zakat fitrah:
-
Besaran Zakat Fitrah:
- Dalam bentuk beras: 2,5 kg
- Dalam bentuk uang di Jabodetabek: Rp47.000 per jiwa
- Nilai zakat dapat berbeda di tiap daerah tergantung pada harga beras.
-
Syarat Zakat Fitrah:
- Wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok.
- Dianjurkan dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.
- Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah:
- Hitung jumlah anggota keluarga yang wajib mengeluarkan zakat.
- Tentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
- Pilih metode zakat fitrah, apakah melalui beras atau uang.
- Tentukan penerima zakat fitrah.
- Baca niat zakat fitrah sesuai dengan yang relevan.
- Serahkan zakat kepada penerima yang ditentukan.
Lebih lanjut, niat dalam membayar zakat fitrah juga sangat penting. Niat dapat diucapkan baik untuk diri sendiri ataupun untuk keluarga. Berikut adalah dua contoh niat yang dapat diucapkan oleh individu:
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala." - Niat Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafakatuhum fardhan lillahi ta’ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala."
Masyarakat diharapkan untuk mengikuti petunjuk di atas agar proses pembayaran zakat fitrah dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Dengan memahami besaran zakat fitrah serta cara menunaikannya, diharapkan semua umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhir pembicaraan tentang zakat fitrah 2025, penting bagi setiap individu untuk memastikan bahwa mereka merujuk pada BAZNAS atau lembaga pengelola zakat terpercaya di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. Dengan demikian, setiapMuslim dapat memenuhi kewajibannya dan berbagi rezeki pada momen yang penuh berkah ini.