Benarkah KJP Plus Maret 2025 Sudah Bisa Diambil? Cek Di Sini!

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi warga dari keluarga tidak mampu hingga tingkat SMA/SMK. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendidikan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan ini. Menyusul pengumuman terbaru, beredar informasi apakah bantuan KJP Plus untuk Maret 2025 sudah bisa diambil atau belum.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa pada Maret 2025, jumlah penerima KJP Plus mengalami peningkatan yang signifikan. Awalnya, pada Februari 2025, terdapat 523.622 siswa penerima, dan angka ini diproyeksikan akan meningkat menjadi 750.000 siswa. Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.

Jadwal pencairan dana KJP Plus untuk Maret 2025 direncanakan berlangsung pada akhir bulan, tepat sebelum perayaan Lebaran 1446 Hijriah. Gubernur Pramono berharap bahwa dana tersebut dapat dicairkan tepat waktu, sehingga para siswa dan mahasiswa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan pendidikan mereka, seperti pembelian alat tulis, buku, atau biaya lainnya.

Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan KJP Plus, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online:

  1. Kunjungi laman resmi di https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di sebelah kiri.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  4. Pilih tahun 2025 untuk pengecekan bantuan KJP.
  5. Pilih tahap II pada pilihan yang tersedia.
  6. Klik tombol “Cek” untuk mendapatkan informasi terkait status penerima.

Setelah melakukan pengecekan, siswa dapat mengetahui secara langsung apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus.

Besaran dana bantuan KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima:

1. KJP Plus Jenjang SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

2. KJP Plus Jenjang SMP/MTs

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

3. KJP Plus Jenjang SMA/MA

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

4. KJP Plus Jenjang SMK

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

5. KJP Plus Jenjang PKBM

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Adapun syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima bantuan KJP Plus di Maret 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta.
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  5. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4.

Dengan pencairan bantuan KJP Plus yang direncanakan sebelum Lebaran, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk siswa-siswa dalam menjalani proses belajar mereka. Pastikan semua informasi terkait status penerimaan dan pencairan dana KJP Plus ini dikonfirmasi melalui laman resmi yang telah disediakan agar masyarakat bisa mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

Back to top button