Bekam Saat Puasa: Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama!

Bekam, atau yang dikenal dalam istilah medis sebagai cupping therapy, merupakan metode pengobatan alternatif yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Metode ini dipercaya menawarkan berbagai manfaat kesehatan, termasuk melancarkan peredaran darah dan meredakan nyeri. Namun, saat bulan Ramadan, pertanyaan mengenai hukum melakukan bekam bagi umat Islam yang sedang berpuasa semakin sering muncul.

Dalam kajian mengenai hukum bekam saat berpuasa, terdapat dua pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Dasar hukum pendapat ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah." (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi). Menurut porsi ini, bekam dianggap sebagai prosedur yang tidak mengganggu keabsahan puasa.

Sebaliknya, ada juga hadis yang menyatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Rafi’ bin Khudaij, Rasulullah SAW menyatakan, "Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (H.R. Tirmidzi). Namun, ulama menafsirkan hadis ini dengan mempertimbangkan faktor kesehatan. Mereka menduga bahwa peringatan tentang bekam ini dikarenakan khawatirnya Rasulullah SAW terhadap potensi melemahnya fisik seseorang yang berpuasa.

Melihat semua pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa hukum bekam saat puasa bukanlah hal yang sederhana. Meskipun sebagian besar ulama setuju bahwa tindakan ini tidak otomatis membatalkan puasa, namun terdapat pertimbangan penting yakni kondisi fisik individu. Menurut sumber yang ada, bagi seseorang yang merasa tetap bugar setelah menjalani bekam, tindakan ini dapat dilakukan. Namun, jika ada risiko kelemahan fisik yang signifikan, sangat disarankan untuk menunda bekam hingga waktu berbuka atau melakukannya di luar bulan Ramadan.

Berikut adalah ringkasan pandangan ulama mengenai bekam saat puasa:

  1. Pendapat yang Mengizinkan:

    • Bekam tidak membatalkan puasa berdasarkan hadis-hadis sahih.
    • Praktik ini diperbolehkan bagi orang yang merasa sehat dan tidak merasakan efek samping.
  2. Pendapat yang Mengkhawatirkan:
    • Bekam mungkin membatalkan puasa jika menyebabkan tubuh lemah.
    • Dikhawatirkan dapat mengganggu ibadah puasa secara keseluruhan.

Perlu diingat, meskipun bekam bisa bermanfaat untuk kesehatan, terutama dalam melancarkan sirkulasi darah dan meredakan nyeri otot, melakukan terapi ini saat berpuasa tetap membutuhkan pertimbangan yang matang. Sebelum menjalani terapi bekam, sangat penting untuk berkonsultasi dengan tenaga medis agar sesuai dengan kondisi tubuh.

Dengan maraknya metode pengobatan alternatif seperti bekam, masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih waktu yang tepat untuk menjalani terapi ini, apalagi di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini. Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperhatikan kesehatan fisik dan mental kita agar ibadah dapat dilaksanakan dengan optimal.

Exit mobile version