Begini Cara Melapor Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Simak!

Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah praktik yang tidak dibenarkan secara hukum, karena dapat menghambat hak pekerja untuk mengembangkan karier, melanjutkan pendidikan, atau mencari pekerjaan baru. Banyak pekerja yang mengeluhkan kesulitan dalam mengambil kembali ijazah mereka setelah masa kerja berakhir. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami prosedur yang tepat dalam melaporkan masalah ini.

Sekilas, tidak terdapat aturan spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja yang mengizinkan praktik penahanan ijazah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja harus didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini menjamin bahwa pekerja memiliki hak atas dokumen pendidikan mereka.

Untuk melaporkan penahanan ijazah yang dialami, pekerja dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Pekerja dapat mengunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.

  2. Menggunakan Aplikasi Pengaduan Ketenagakerjaan: Pekerja yang ingin mengajukan pengaduan dapat memanfaatkan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

Bagi mereka yang lebih memilih cara komunikasi langsung, berikut ini adalah nomor kontak yang dapat dihubungi di Kementerian Ketenagakerjaan:

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui platform resmi pemerintah dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman lapor.go.id.
  2. Pilih jenis laporan “Pengaduan”.
  3. Tulis judul dan isi laporan dengan jelas.
  4. Pilih tanggal dan lokasi kejadian.
  5. Pilih instansi “Kementerian Ketenagakerjaan”.
  6. Kategori laporan “Ketenagakerjaan”, lalu pilih “Kepegawaian”.
  7. Klik tombol “Lapor”.
  8. Lengkapi data diri untuk proses verifikasi.

Jika ijazah yang ditahan tidak dapat diambil dan mengalami risiko hilang atau rusak, terdapat juga mekanisme untuk mencetak ulang ijazah. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, pembaruan ijazah dapat dilakukan dengan beberapa langkah, yang meliputi:

  • Penerbitan perbaikan ijazah dan/atau transkrip nilai.
  • Penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai dengan nomor yang sama.
  • Proses yang dilakukan oleh satuan pendidikan, berdasarkan permohonan pemilik ijazah.

Pekerja yang membutuhkan pembaruan ijazah harus mengajukan permohonan ke satuan pendidikan yang berwenang dan melampirkan hasil pindai dokumen sebagai bukti.

Sikap perusahaan yang menahan ijazah kerap kali disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap hak-hak pekerja. Namun, aksinya berpotensi merugikan karyawan. Oleh karena itu, langkah untuk melapor merupakan bentuk perjuangan hak-hak hukum pekerja. Dalam banyak situasi, pemahaman akan proses ini dapat membantu pekerja mendapatkan kembali ijazah yang sah dan melanjutkan perjalanan karier mereka. Kesadaran akan hak dan prosedur ini sangat penting dalam memastikan perlindungan hukum serta keadilan dalam lingkungan kerja.

Berita Terkait

Back to top button