![Beda LHKPN Eko Aryanto vs Teguh Harianto, Hakim Sidang Sandra Dewi](https://octopus.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Beda-LHKPN-Eko-Aryanto-vs-Teguh-Harianto-Hakim-Sidang-Sandra.jpg)
Suami dari artis ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat dalam sidang banding terkait kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini berubah drastis setelah dipimpin oleh Hakim Teguh Harianto. Ini menarik perhatian karena tidak hanya vonis hukum yang berbeda, tetapi juga harta kekayaan masing-masing hakim yang menangani kasus ini.
Eko Aryanto, sebagai hakim ketua di PN Jakarta Pusat, sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam sidang yang berlangsung pada 23 Desember 2024. Selain hukuman penjara, Eko juga memerintahkan denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Harta kekayaan Eko Aryanto sendiri tercatat sebesar Rp2,8 miliard, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar, alat transportasi Rp91 juta, kas dan setara kas Rp165,981 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta.
Di sisi lain, Teguh Harianto, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang banding, menjatuhkan vonis lebih berat yang mencapai 20 tahun penjara pada 13 Februari 2025. Selain itu, Teguh juga menetapkan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar, lengkap dengan 8 bulan kurungan sebagai subsider jika hukuman uang tidak dibayarkan. Teguh Harianto menjabat sebagai Hakim Tinggi di PT DKI Jakarta sejak tahun 2022, dengan total harta kekayaan yang dilaporkan pada 16 Januari 2024 sebesar Rp1,02 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan Rp800 juta, alat transportasi dan mesin Rp193 juta, kas dan setara kas Rp5 juta, serta harta bergerak lainnya Rp23 juta.
Perbandingan harta kekayaan antara Eko Aryanto dan Teguh Harianto menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang menarik perhatian publik. Dengan Eko Aryanto memiliki kekayaan jauh lebih besar, bisa jadi hal ini mengundang pertanyaan tentang integritas dan independensi hakim dalam menyikapi suatu kasus.
Data mengenai harta kekayaan hakim dapat diakses melalui situs E-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan harta kekayaan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara, termasuk para hakim. Kedua hakim ini memiliki latar belakang dan pengalaman yang baik dalam bidang hukum, namun hasil akhir dalam kasus yang sama dapat berbeda jauh tergantung pada penafsiran hukum dan pertimbangan yang ada saat mengambil keputusan.
Kasus ini tidak hanya sekadar peradilan hukum, melainkan juga menyangkut reputasi dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan maraknya kasus korupsi di tanah air, penting bagi masyarakat untuk mengawasi proses peradilan dan kinerja para hakim agar tetap berjalan secara adil dan transparan.
Tentu saja, keputusan Teguh Harianto untuk memperberat vonis Harvey Moeis sebagai respon terhadap pengajuan banding menyoroti bagaimana proses hukum bisa semakin rumit dan penuh dinamika. Masyarakat kini menunggu bagaimana proses selanjutnya dapat berjalan dan apakah banding yang dilakukan akan terus mengubah hasil akhir dari kasus ini.
Informasi lebih lanjut mengenai keputusan hakim dan bagaimana proses hukum berlangsung masih menarik untuk ditelusuri. Ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa integritas dan transparansi adalah pilar penting dalam mewujudkan keadilan di negeri ini. Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh perbedaan putusan bukan hanya masalah bagi pihak terkait, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.