Bayar BPJS Kesehatan Jadi Lebih Mudah: Panduan Aktifkan Layanan!

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Agar layanan kesehatan dapat diakses dengan baik, setiap peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori keanggotaan mereka. Namun, masih banyak masyarakat yang menganggap proses pembayaran ini sulit, baik karena minimnya informasi maupun akses yang terbatas. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara pembayaran iuran yang lebih mudah agar status kepesertaan tetap aktif dan siap digunakan saat diperlukan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 berbeda berdasarkan kelas layanan. Untuk Kelas 1, iuran bulanan adalah Rp150.000 per orang, sedangkan Kelas 2 dikenakan Rp100.000 per orang. Untuk Kelas 3, peserta cukup membayar Rp42.000 per orang per bulan. Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibebankan Rp42.000, yang dibayar oleh pemerintah. Penting untuk membayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan menghindari denda.

Saat ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik offline maupun online. Berikut adalah beberapa pilihan yang dapat diambil untuk memudahkan masyarakat:

  1. Melalui Bank: Peserta dapat melakukan pembayaran lewat bank mitra seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau setoran langsung di teller. Langkah-langkah pembayaran via ATM antara lain:

    • Masukkan kartu ATM dan PIN,
    • Pilih menu Pembayaran atau Multipayment,
    • Pilih BPJS Kesehatan,
    • Masukkan nomor virtual account, dan
    • Selesaikan transaksi.
  2. Melalui Minimarket: Bagi yang tidak memiliki rekening, pembayaran dapat dilakukan di minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Peserta cukup memberitahukan kasir bahwa ingin membayar BPJS dan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS.

  3. Melalui Aplikasi Dompet Digital: Metode ini semakin populer karena kepraktisannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi seperti GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, dan LinkAja dengan cara memasukkan nomor peserta dan menyelesaikan transaksi.

  4. Pembayaran Otomatis (Autodebet): Untuk menghindari keterlambatan, peserta dapat mengaktifkan fitur autodebet, sehingga iuran dipotong secara otomatis dari rekening bank atau e-wallet setiap bulan.

Namun, jika iuran tidak dibayar tepat waktu, peserta akan mengalami beberapa konsekuensi. Status kepesertaan bisa menjadi nonaktif jika menunggak lebih dari satu bulan. Selain itu, peserta yang menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi harus membayar denda sebesar 5% dari biaya layanan, dengan batas maksimal Rp30 juta. Semua tunggakan juga harus dilunasi agar kepesertaan bisa diaktifkan kembali.

Bagi peserta yang ingin mengecek tagihan iuran, beberapa cara yang dapat digunakan termasuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center di nomor 165. Dengan mengetahui besaran tagihan dan cara pembayaran, peserta dapat lebih mudah mengelola iuran mereka.

Melalui berbagai metode dan kemudahan yang disediakan, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan membayar tepat waktu, peserta dapat terus menikmati layanan kesehatan tanpa gangguan. Sangat penting bagi setiap peserta untuk rajin memeriksa tagihan dan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip guna menghindari masalah di kemudian hari. Dengan patuh membayar iuran, kita berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button