
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Salah satu program unggulan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Menjelang tahun 2025, batas pendaftaran untuk PKH menjadi sorotan penting bagi calon penerima bantuan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi batas pendaftaran PKH 2025. Namun, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya dibuka pada akhir tahun atau awal tahun berjalan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial atau mendatangi kantor desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan kepastian mengenai pendaftaran.
Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat penting sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
- Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sesuai dengan domisili.
Bantuan PKH memberikan dukungan kepada tujuh kategori penerima, dengan besaran yang berbeda-beda, sebagai berikut:
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap pencairan).
- Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap pencairan).
- Siswa SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap pencairan).
- Siswa SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap pencairan).
- Siswa SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap pencairan).
- Lansia (Usia 70 Tahun ke Atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap pencairan).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap pencairan).
Untuk melakukan pendaftaran PKH 2025, masyarakat dapat memilih antara dua metode:
Pendaftaran Offline:
- Mengunjungi kantor kepala desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Membawa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Mengikuti musyawarah desa untuk penetapan calon penerima.
- Data calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
- Pendaftaran Online:
- Mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Membuat akun baru dengan informasi pribadi yang valid.
- Memilih menu “Daftar Usulan” dan mengisi data diri dan anggota keluarga.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Setelah mendaftar, calon penerima dapat mengecek status mereka dengan langkah sebagai berikut:
- Mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Mengisi data tempat tinggal sesuai KTP.
- Mengisi data diri yang tertera di KTP.
- Mengklik tombol “Cari Data”.
- Jika nama tercantum, berarti Anda terdaftar sebagai penerima PKH.
Bagi penerima PKH 2025, pencairan dana dijadwalkan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Dana bantuan dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) atau Kantor Pos Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk mempersiapkan diri dan mencermati informasi terkini mengenai PKH agar dapat memperoleh manfaat dari program ini di tahun 2025. Pendaftaran yang tepat waktu dan dengan memenuhi syarat akan membantu memastikan akses terhadap bantuan yang dapat meringankan beban ekonomi keluarga.