Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG, 4 Tersangka Ditangkap!

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sebuah sindikat besar yang terlibat dalam pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. Perlakuan ilegal ini terdeteksi di dua lokasi: Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Dari operasi yang dilakukan, empat orang ditangkap dan ribuan tabung gas berhasil disita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas LPG yang terjadi di daerah tersebut. Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan, pengoplosan dilakukan dengan cara menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas dengan ukuran yang lebih besar, seperti 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram, yang merupakan jenis nonsubsidi.

“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ungkap Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim pada Senin (5/5/2025).

Dalam proses penyelidikan, ditemukan dua lokasi utama. Di Karawang, praktik curang ini diduga dilakukan oleh pangkalan gas yang bertanggung jawab dalam menyalurkan gas kepada pengecer dan konsumen akhir. “Kali ini, pangkalannya sendiri yang bermain, biasanya orang membeli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi,” jelasnya.

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah TN, yang dikenal sebagai pemodal dan disebut sebagai ‘dokter’ dalam kegiatan ini. Dari tangan TN, polisi menyita 386 tabung gas, yang terdiri dari 254 tabung 3 kg, 338 tabung 5,5 kg, dan 94 tabung 12 kg, serta berbagai peralatan lainnya, termasuk 20 regulator atau alat suntik yang telah dimodifikasi dan satu mobil pickup.

Di lokasi kedua, Semarang, pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur gas LPG di suatu gudang. Tiga orang, yakni FZSW, DS, dan KKI, ditetapkan sebagai tersangka di sana. Total barang bukti yang disita dari mereka mencapai 4.109 tabung, yang mencakup 3.345 tabung gas 3 kg, 649 tabung gas 12 kg, dan 95 tabung gas 5,5 kg. Polisi juga menemukan alat dan perlengkapan pendukung lainnya, seperti selang, timbangan, dan beberapa unit kendaraan.

Apa yang terjadi di Karawang dan Semarang ini mencerminkan dampak serius dari praktik ilegal ini. Selain berdampak pada kelangkaan gas LPG bersubsidi bagi masyarakat, hal ini juga mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Pejabat kepolisian menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap mafia LPG harus menjadi prioritas. Pengoplosan gas subsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakadilan ekonomi yang lebih luas. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindakan kriminal semacam ini.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam praktik serupa. Pengawasan terhadap penyaluran gas LPG bersubsidi juga perlu ditingkatkan untuk memastikan distribusi yang adil dan menghindari kelangkaan yang merugikan konsumen. Keberanian masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kestabilan pasokan gas di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button