Bantuan Pangan Non-Tunai Maret 2025: Syarat dan Pencairan Mudah!

Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada bulan Maret 2025, sebagai langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan rentan. Program ini diimplementasikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi yang telah ditunjuk sebelumnya. Fokus utama dari BPNT adalah untuk memastikan akses terhadap bahan pangan yang bergizi serta mendorong transaksi non-tunai dalam penyaluran bantuan sosial.

Sebagai bagian dari program ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang secara otomatis akan masuk ke rekening mereka. Penyaluran ini diharapkan tidak hanya membantu keluarga miskin, tapi juga sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transaksi yang lebih modern dan efisien.

Jadwal pencairan BPNT untuk Maret 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pencairan dilakukan setiap bulan dan untuk periode Maret, dana akan mulai dicairkan dari awal hingga pertengahan bulan. Berikut adalah jadwal lengkap pencairan BPNT pada tahun 2025:

  1. Januari 2025: Pencairan tahap pertama
  2. Februari 2025: Pencairan tahap kedua
  3. Maret 2025: Pencairan tahap ketiga
  4. April 2025: Pencairan tahap keempat
  5. Mei 2025: Pencairan tahap kelima
  6. Juni 2025: Pencairan tahap keenam
  7. Juli 2025: Pencairan tahap ketujuh
  8. Agustus 2025: Pencairan tahap kedelapan
  9. September 2025: Pencairan tahap kesembilan
  10. Oktober 2025: Pencairan tahap kesepuluh
  11. November 2025: Pencairan tahap kesebelas
  12. Desember 2025: Pencairan tahap kedua belas

Masyarakat dapat memantau status pencairan BPNT melalui situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.

Untuk dapat menerima BPNT, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh keluarga:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diolah oleh Kementerian Sosial.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk transaksi pencairan.
  3. Tidak termasuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  4. Memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
  5. Aktif dalam menggunakan BPNT di e-Warong atau agen resmi yang telah ditunjuk.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat, dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya.

Mekanisme pencairan BPNT dilakukan melalui sistem perbankan dan e-Warong. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh penerima manfaat:

  1. Cek Status Penerima: Penerima bisa mengecek status kepesertaan di situs resmi atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
  2. Pencairan Saldo BPNT: Saldo bantuan akan masuk ke rekening penerima melalui bank Himbara. Saldo ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.
  3. Pembelian Bahan Pangan di e-Warong: Saldo BPNT bisa digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, ikan, dan sayuran di e-Warong, dengan menggunakan KKS.
  4. Pengawasan dan Pemantauan: Pemerintah melakukan pemantauan terhadap penggunaan bantuan untuk memastikan dana digunakan sesuai sasaran yang tepat.

Barang-barang yang bisa dibeli dengan BPNT mencakup beras, telur, daging ayam, dan bahan pangan sehat lainnya. Namun demikian, penerima tidak dapat menggunakan saldo untuk membeli produk lain seperti rokok atau minuman beralkohol.

Bagi calon penerima yang belum terdaftar, mereka dapat mengajukan pendaftaran dengan langsung datang ke Dinas Sosial setempat, mengisi formulir pendaftaran DTKS, dan menunggu proses verifikasi oleh pemerintah daerah.

Dengan informasi terperinci mengenai BPNT ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program bantuan sosial ini secara optimal, untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Berita Terkait

Back to top button