Bansos KLJ Cair Lagi! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu warga lansia berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap atau teridentifikasi sebagai kelompok kurang mampu. Dengan bantuan ini, diharapkan para lansia dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.

Tahapan pencairan dana KLJ tahun 2025 dirancang dalam empat periode, di mana setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 per periode, setara dengan Rp300.000 per bulan. Rincian tahapan pencairan adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI yang terdaftar atas nama penerima. Ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan pengalaman pencairan yang lebih cepat dan efektif bagi para lansia.

Untuk dapat menerima manfaat dari program KLJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat utama meliputi:

  • Domisili: Pemohon harus warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Usia: Harus berusia 60 tahun ke atas.
  • Kondisi Ekonomi: Termasuk dalam kategori warga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Sembako (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi para lansia yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima program KLJ 2025, dapat melakukan pengecekan melalui dua cara berikut:

  1. Website SILADU:

    • Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id/.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
    • Klik tombol “Cek NIK” untuk mendapatkan informasi status.
  2. Aplikasi JAKI:
    • Unduh aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dari Google Play Store atau Apple App Store.
    • Pilih menu layanan sosial, lalu masukkan NIK untuk mengecek status.

Setelah memastikan status sebagai penerima KLJ, lansia dapat mencairkan dana bantuan dengan mengikuti prosedur berikut:

  • Melalui Kantor Cabang Bank DKI:

    • Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat dengan membawa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan identitas diri (e-KTP).
    • Petugas bank akan membantu proses pencairan secara tunai.
  • Melalui ATM Bank DKI:
    • Masukkan kartu KLJ ke mesin ATM Bank DKI.
    • Masukkan PIN yang telah ditentukan dan pilih menu “Penarikan Tunai” untuk menarik jumlah sesuai saldo bantuan.

Bagi lansia yang belum terdaftar namun memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Dokumen Pendukung:

    • Scan atau foto KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga (KK), serta dokumen relevan lainnya.
  2. Akses Situs Dinas Sosial DKI Jakarta:

  3. Isi Formulir Pendaftaran:

    • Pilih menu pendaftaran KLJ, isi data diri sesuai instruksi, dan unggah dokumen pendukung.
  4. Verifikasi dan Validasi Data:
    • Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh petugas, dan calon penerima yang memenuhi syarat akan dihubungi untuk langkah selanjutnya.

Dengan adanya program KLJ, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi lansia yang membutuhkan. Harapannya, bantuan ini dapat menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih sejahtera bagi masyarakat rentan, serta meningkatkan efektivitas program agar menjangkau lebih banyak lansia yang benar-benar memerlukan.

Back to top button