Bansos Disabilitas Cair Hingga Rp600 Ribu! Cek Sekarang Juga!

Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan khusus bagi penyandang disabilitas melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Sejak Februari 2025, pencairan tahap pertama bansos ini berlangsung, memungkinkan penyandang disabilitas untuk menerima bantuan hingga Rp600 ribu per tahap, yang totalnya mencapai Rp2,4 juta per tahun. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dukungan bagi mereka yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, bansos PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Tahapan pencairan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Untuk tahap pertama, pencairan akan dimulai pada bulan Februari dan berlangsung secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara), yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.

Sebelum dapat menerima bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos penyandang disabilitas. Syarat tersebut sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Berguna untuk proses pencairan bantuan.
  3. Masuk dalam kategori penyandang disabilitas berat – Dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi.
  4. Warga Negara Indonesia (WNI) – Terdaftar di sistem administrasi kependudukan (Dukcapil).
  5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya – Untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status mereka:

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data pribadi sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP untuk validasi data.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
  6. Jika nama terdaftar, bansos akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Setelah memastikan status sebagai penerima, proses pencairan bansos dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Melalui Bank Himbara: Bagi yang memiliki KKS, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening dan dapat ditarik melalui ATM atau kantor cabang bank.
  • Melalui Kantor Pos: Untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dilakukan dengan membawa identitas diri dan surat pemberitahuan.

Penting untuk memastikan bahwa data penerima yang terdaftar di DTKS selalu diperbarui. Jika ada perubahan data atau jika Anda belum terdaftar, segera laporkan kepada aparat desa atau kelurahan untuk diperbaiki.

Langkah pemerintah dalam memberikan bansos PKH bagi penyandang disabilitas ini merupakan strategi penting dalam upaya menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu masyarakat yang rentan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk hidup lebih baik. Pastikan untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima dan manfaatkan bantuan ini seoptimal mungkin.

Berita Terkait

Back to top button