
Kabar gembira hadir bagi masyarakat penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah Indonesia telah mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk bulan Februari 2025. Jumlah yang diterima mencapai Rp 400 ribu, di mana distribusinya dilakukan secara bertahap dan dikendalikan untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang berhak.
Berdasarkan informasi yang diterima, dalam pencairan awal ini, ada beberapa rincian penting mengenai besaran bantuan yang disalurkan. Penerima program PKH dapat memperoleh bantuan sebesar Rp 700.000, yang khusus diperuntukkan bagi ibu hamil. Sementara itu, untuk program BPNT, penerima akan mendapatkan total dana sebesar Rp 600.000, dengan rincian pencairan Rp 300.000 untuk setiap bulan, yang dicairkan sekaligus untuk bulan Januari dan Februari 2025. Dana tersebut dapat dicairkan di Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui kantor pos sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Jadwal pencairan bansos ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, yaitu:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Dengan adanya jadwal ini, masyarakat dapat lebih mudah mengetahui kapan bantuan akan diterima. Untuk memastikan keabsahan status sebagai penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan yang sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, sistem akan memberikan informasi mengenai status penerima bansos.
Bagi mereka yang belum terdaftar dan ingin mendapatkan bantuan, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah untuk pendaftaran melalui smartphone:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Tekan tombol “Buat Akun Baru” dan tunggu verifikasi dari Kemensos.
- Setelah verifikasi, login dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi survey kriteria dan pengusulan bansos.
- Unggah foto rumah tampak depan dan tekan “Tambah Usulan”.
Pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat, sehingga penting untuk memastikan semua data yang diberikan akurat dan lengkap. Pendaftaran juga tetap dapat dilakukan secara offline di tingkat RT/RW atau kantor desa/kelurahan.
Namun, tidak semua orang layak menerima bantuan tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kategori individu yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos. Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, tenaga kesehatan aktif, serta mereka yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi atau Kota.
Pemerintah menyarankan agar masyarakat yang berhak untuk segera mengecek status mereka dan mencairkan dana yang telah tersedia. Dalam situasi ekonomi yang sulit ini, bantuan sosial ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi keluarga yang membutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut, selalu perhatikan pengumuman resmi dari Kementerian Sosial agar tidak tertinggal dalam pencairan berikutnya.