
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan serta mempermudah pekerja dan ahli waris dalam mengajukan klaim.
Dalam penjelasannya, Yassierli menyatakan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi peserta program JKK, JKM, dan JHT. Hal ini diharapkan akan menanggapi beragam situasi yang dihadapi pekerja, termasuk risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian.
Salah satu poin penting dalam Permenaker ini adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini diharapkan dapat menjamin perlindungan bagi semua jenis pekerja, tidak hanya mereka yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Berikut adalah beberapa perubahan substansi yang terdapat dalam Permenaker 1 Tahun 2025:
Wajiban Pendaftaran untuk Pegawai Non-ASN: Setiap pegawai non-ASN yang bekerja pada lembaga pemerintah harus didaftarkan dalam program JKK dan JKM.
Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja: Prosedur pemberitahuan terkait kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) kini lebih jelas, meliputi langkah-langkah pelaporan, penyimpulan, dan penetapan tentang status KK/PAK.
Perluasan Manfaat JKM: Pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja kini berhak mendapatkan manfaat dari program JKM, sehingga meningkatkan jaminan sosial bagi mereka yang memiliki pekerjaan ganda.
Perluasan Kriteria JKK: Kini jaminan kecelakaan kerja juga mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja, menandakan adanya langkah progresif untuk melindungi pekerja dari segala bentuk risiko.
- Kemudahan Penerima Manfaat Beasiswa: Penerima manfaat kini lebih mudah mendapatkan beasiswa pendidikan untuk anak-anak pekerja, sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi generasi mendatang.
Yassierli menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menghadapi tantangan dan ancaman yang mungkin timbul di lingkungan kerja. Salah satu upaya mitigasi yang dilakukan dalam Permenaker ini adalah penetapan syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) guna mencegah tindakan penipuan.
Dengan penerapan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan setiap pekerja di Indonesia, tanpa terkecuali, dapat memperoleh perlindungan yang baik dan akses mudah terhadap layanan jaminan sosial. Hal ini mencerminkan langkah pemerintah dalam meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Implementasi dari peraturan ini akan menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap detail dijalankan dengan tepat demi kepentingan para peserta.