
Jakarta, Octopus – Kasus penahanan ijazah yang dialami oleh 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal menarik perhatian publik, khususnya setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah konkret dengan memerintahkan penerbitan ulang ijazah mereka. Langkah ini mendapat dukungan dari anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya penting dalam melindungi hak-hak dasar pekerja.
Dalam pernyataannya, Arzeti Bilbina mengungkapkan bahwa keputusan Khofifah adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi para mantan pekerja. "Kita menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah, yang memberikan bantuan sekaligus solusi terhadap persoalan yang dihadapi mantan pekerja UD Sentosa Seal. Ini merupakan bentuk keadilan bagi para pekerja," ujar Arzeti kepada wartawan pada Jumat (25/4/2025).
Arzeti juga menekankan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada penerbitan ijazah, namun harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh. Fenomena penahanan ijazah di perusahaan tidak hanya terjadi di UD Sentosa Seal, namun sering ditemukan di berbagai perusahaan lain, termasuk di kota-kota besar.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu ini:
Pentingnya Regulasi: Arzeti mengimbau agar Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Daerah bertindak lebih konkret. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah pelanggaran hak sipil pekerja yang tidak boleh dianggap sepele.
Monitoring dan Pengawasan: Menurut Arzeti, Dinas Tenaga Kerja Daerah harus melakukan monitoring secara berkala terhadap perusahaan, terutama yang mempekerjakan lulusan muda dan peserta magang. Pelanggaran yang ditemukan harus disertai dengan sanksi tegas.
Sanksi bagi Pelanggar: Perusahaan yang terbukti menahan ijazah hendaknya dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan, seperti pencabutan izin usaha sementara atau denda progresif.
Regulasi yang Jelas: Arzeti menekankan perlunya Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan regulasi yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan, serta melengkapinya dengan mekanisme sanksi yang jelas.
- Perlindungan Hukum bagi Pekerja: Ia juga berpendapat bahwa negara harus hadir secara proaktif dalam mengatur regulasi serta melakukan pengawasan konsisten untuk melindungi hak-hak pekerja sejak awal.
Keputusan Khofifah untuk menerbitkan ulang 31 ijazah tersebut diambil setelah pertemuan dengan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, yang sebelumnya diduga menahan ijazah mantan karyawan. Dengan langkah ini, Gubernur Jawa Timur berharap dapat memberikan keadilan serta mendorong perbaikan dalam praktik ketenagakerjaan di wilayahnya.
Tindakan proaktif yang diambil oleh Gubernur Jawa Timur menunjukkan kepedulian terhadap isu ketenagakerjaan di daerah, dan mendorong langkah-langkah lanjut dari pemerintah pusat guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang. Arzeti Bilbina dan banyak pihak lainnya mengharapkan agar ini menjadi langkah awal menuju perlindungan hak-hak pekerja yang lebih baik di Indonesia.