Apple Hapus 135.000 Aplikasi dari App Store Demi Aturan DSA!

Apple telah mengambil langkah drastis dengan menghapus sekitar 135.000 aplikasi dari App Store, terkait dengan penerapan aturan baru yang diatur oleh Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa. Keputusan ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen di lingkungan digital.

Seperti yang dilansir oleh GSM Arena pada Kamis (20/2/2025), Undang-Undang ini mewajibkan semua pengembang aplikasi untuk mengungkapkan status pedagang mereka sebagai prasyarat untuk mendistribusikan aplikasi baru atau memperbarui yang sudah ada di wilayah Uni Eropa. Dalam rangka mematuhi regulasi ini, Apple memberikan batas waktu kepada pengembang untuk mengirimkan data status pedagang mereka, yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2025. Apabila pengembang gagal memenuhi ketentuan tersebut, aplikasi mereka akan dihapus dari App Store.

Dalam periode dua hari terakhir, lebih dari 135.000 aplikasi yang tidak memenuhi syarat telah dihapus secara permanen dari App Store di negara-negara anggota Uni Eropa. Penghapusan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah platform tersebut dan menunjukkan betapa seriusnya Apple dalam menegakkan peraturan baru ini. Aplikasi yang dianggap sebagai pedagang adalah aplikasi yang mampu menghasilkan pendapatan, baik melalui unduhan, iklan, maupun pembelian dalam aplikasi.

Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh pengembang aplikasi dalam rangka memenuhi persyaratan DSA:

  1. Informasi untuk Pengembang Organisasi:

    • Harus menyediakan nomor Data Universal Numbering System (DUNS).
    • Mengungkapkan informasi kontak seperti nomor telepon, email, dan alamat resmi.
  2. Informasi untuk Pengembang Individu:
    • Wajib memberikan alamat tempat tinggal, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi.

Setelah aplikasi dihapus, mereka akan tetap tersembunyi di App Store hingga pengembang menyediakan informasi yang diperlukan dan memperbarui status pedagang melalui platform App Store Connect. Langkah ini tidak hanya menandakan kontrol yang lebih ketat dari Apple, tetapi juga merupakan bagian dari upaya lebih luas Uni Eropa untuk memperkokoh perlindungan konsumen serta memastikan transparansi yang lebih besar bagi pengguna terhadap layanan online.

Uni Eropa memandang bahwa pengaturan yang lebih ketat terhadap platform digital diperlukan untuk melindungi konsumen di era digital yang semakin kompleks. Regulasi ini berusaha untuk menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan privasi, keamanan, serta transparansi di platform daring, yang kerap kali diabaikan. Sebagaimana diketahui, dengan semakin banyaknya aplikasi yang beredar di Pasar Digital, penting untuk memastikan bahwa pengguna memiliki akses clara terhadap informasi yang relevan.

DSA merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas oleh Uni Eropa dalam menerapkan strategi digital yang lebih terintegrasi dan berorientasi konsumen. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan ada peningkatan keyakinan publik terhadap platform digital dan penegakan hukum yang lebih serius terhadap pelanggaran yang dapat merugikan pengguna.

Penghapusan besar-besaran ini membuka perdebatan mengenai dampak regulasi tersebut terhadap pengembang kecil yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk mematuhi persyaratan yang ketat. Sementara itu, pengguna diharapkan dapat merasakan manfaat dari transparansi dan perlindungan yang lebih baik ketika menggunakan aplikasi di App Store.

Dalam konteks ini, penting bagi pengembang untuk menyadari konsekuensi dari tidak mematuhi peraturan yang ada dan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang terus berkembang di arena digital agar dapat melanjutkan operasi mereka dengan sukses.

Back to top button