
Mantan terpidana Andi Narogong memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Maret 2025. Dia datang sebagai saksi dalam penyelidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang menjadi sorotan publik. Kehadiran Andi ini menjadi sorotan, terutama setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan KPK tanpa memberikan alasan yang jelas.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kehadiran Andi dengan mengatakan, “Andi Narogong di-reschedule hari ini ya. Dan sudah hadir.” Meskipun demikian, Tessa belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang akan dijalani Andi bersama penyidik. Menurut informasi, pemeriksaan baru akan dimulai setelah kedatangannya tiba di kantor KPK.
Pemanggilan Andi Narogong yang berlangsung hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah dia tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kontroversi di pihak Andi yang diketahui terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan telah divonis hukuman 13 tahun penjara pada tahun 2018. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar, dikurangi dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu sesuai dengan kurs pada waktu uang diperoleh.
Selain Andi Narogong, KPK masih menangani kasus ini yang melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos. Pengacara Tannos, yang sempat menjadi buronan KPK, berhasil ditangkap di Singapura setelah beberapa tahun diincar pihak berwenang. KPK kini sedang dalam proses menyiapkan segala syarat yang diperlukan untuk melakukan ekstradisi Tannos agar dapat dihadapkan ke pengadilan di Indonesia.
Kasus korupsi e-KTP telah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan berbagai pihak terlibat dan dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Pada tahun 2017, KPK menyatakan bahwa kerugian negara akibat proyek e-KTP mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun. Selain itu, proyek ini juga melibatkan sejumlah pejabat negara, yang semakin memperkeruh situasi.
Dari perspektif hukum, keterlibatan Andi Narogong sebagai saksi dalam proses ini diharapkan dapat memperjelas beberapa aspek yang belum terungkap, serta memberikan informasi tambahan kepada KPK dalam upayanya mempercepat penyelesaian kasus tersebut. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik.
Bergulirnya proses hukum ini menjadi refleksi bagi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Kasus e-KTP membuka mata banyak pihak akan bahaya korupsi dan dampaknya terhadap pembangunan serta layanan publik.
Sementara itu, pihak KPK mengingatkan semua pihak tentang pentingnya kolaborasi dalam memberantas praktik korupsi. Dengan hadirnya saksi-saksi yang bersedia memberikan kesaksian, KPK berharap dapat mengungkap lebih dalam jaring korupsi yang masih mencoreng nama baik institusi di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, perhatian publik akan terus tertuju pada perkembangan kasus ini. Apakah Andi Narogong akan memberikan keterangan bernilai cukup untuk menyelesaikan kasus e-KTP dan apakah pihak KPK dapat mengusut tuntas semua yang terlibat? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin menarik untuk ditunggu, karena nasib dan harapan akan penegakan hukum masih bergantung pada kejelasan kasus ini.