
Hingga 1 April 2025, total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 12,34 juta. Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 12 juta di antaranya adalah SPT Tahunan orang pribadi, sementara sisanya sebanyak 338,2 ribu merupakan SPT Tahunan badan. Pengumuman ini disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penting untuk dicatat bahwa dari angka total penyampaian SPT tersebut, sebagian besar, yaitu sekitar 10,56 juta SPT, dilaporkan melalui sarana elektronik. Rinciannya mencakup 1,33 juta SPT yang disampaikan menggunakan e-form, 629 SPT melalui e-SPT, dan 446,23 ribu SPT yang masih diterima secara manual di Kantor Pelayanan Pajak. Peralihan ke sistem elektronik menunjukkan adanya upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT, mengingat berkurangnya jumlah hari kerja pada bulan tersebut. Untuk mengatasi permasalahan ini, DJP telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan tersebut.
Dalam keterangan Dwi, dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan relaksasi bagi WP OP, walaupun pelaporan SPT dilaksanakan setelah tanggal jatuh tempo. Wajib pajak yang terlampau batas waktu hingga 11 April 2025 akan bebas dari sanksi administratif, asalkan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
DJP juga menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT, atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT. Dwi mengingatkan bahwa target ini berlaku untuk satu tahun, bukan hanya dalam rentang waktu tiga bulan. Ini menunjukkan adanya upaya jangka panjang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak mereka.
Dalam langkah proaktif, Dwi juga berharap kepada semua wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukannya sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Dia menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab penting yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap individu dan badan usaha.
Sebagai tanda apresiasi, Dwi mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka, mengingat pelaporan SPT yang tepat waktu merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan negara.
Dengan situasi dan regulasi yang dinamis, Wajib Pajak diharapkan tetap waspada dan memanfaatkan kemudahan yang disediakan oleh pemerintah, termasuk berbagai fasilitas pelaporan elektronik dan penghapusan sanksi administratif ini. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendukung produktivitas warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan negara.