
Aktor terkenal Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, tidak hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak kepolisian di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Mei 2025. Ketidakhadirannya menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik, terutama setelah munculnya kabar bahwa ia tersandung kasus dugaan rokok elektrik yang mengandung obat keras. Menurut Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, keputusan untuk tidak menghadirkan Ijonk di hadapan media terkait dengan kondisi kesehatannya.
“Kami tidak membawa ke hadapan teman-teman karena kondisi fisik JF masih belum bisa banyak bergerak. Atas aspek kemanusiaan, JF belum bisa kami hadirkan,” ungkap Ronald. Penjelasan ini mengindikasikan bahwa keadaan Ijonk sangatlah kritis, yang menjadikan pihak kepolisian mengambil langkah untuk menghindari pemaparan publik yang bisa memberatkan kondisinya.
Mendalam mengenai alasan ketidakhadiran Ijonk, kuasa hukumnya, Adilla, menjelaskan bahwa kliennya baru saja menjalani operasi pada tanggal 29 April 2025. Operasi tersebut dilakukan untuk mengangkat bagian tubuh yang mengalami pembengkakan, yang menyebabkan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya kanker. Adilla menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan medis tersebut belum keluar sepenuhnya, dan Ijonk merasa ingin menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya secepat mungkin.
“Beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada kanker atau tidak. Bahkan, ini belum keluar hasilnya, masih tiga hari lagi. Namun, tadi malam pihak Polres mendatangi beliau ke kediamannya. Kami sudah sampaikan bahwa, ‘Kamu nggak perlu ini Jonk, kita bisa menunda demi kesehatan,’ namun dia juga ingin ini selesai,” papar Adilla, memperlihatkan bagaimana niat baik Ijonk untuk menyelesaikan masalah ini tidak terhalang oleh keadaannya.
Beberapa hari sebelum konferensi pers, Ijonk masih merasa ingin berkontribusi dalam proses penyelesaian hukum yang dihadapinya, meskipun dalam keadaan sakit. Ini menambah kompleksitas dalam kasus yang tengah ia hadapi, mengingat kepentingan kesehatan harus menjadi prioritas. Pihak kuasa hukum Ijonk juga menegaskan bahwa mereka fokus pada pemulihan kesehatan klien mereka, sambil tetap kooperatif dengan pihak kepolisian dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam konteks hukum, Ijonk saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Penangkapan Ijonk oleh pihak kepolisian terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Kejadian ini tentu memicu perhatian publik yang tidak hanya mengaitkan factor kesehatan, tetapi juga menyoroti kehidupan pribadi dan kariernya di dunia hiburan.
Melihat dari sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi publik dan para penggiat industri hiburan mengenai risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan substansi terlarang. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana dalam menghadapi informasi yang beredar, terutama saat menyangkut individu publik seperti Ijonk.
Menariknya, kondisi Ijonk yang bermasalah dengan kesehatan telah menjadi pusat perhatian, tetapi di sisi lain kabar mengenai dugaan keterlibatannya dengan rokok elektrik yang mengandung obat keras juga tidak kalah mencolok. Sebagian orang menganggap penting untuk mengikuti perkembangan kasus ini, namun ada pula yang menekankan pentingnya pemulihan kesehatan Ijonk sebagai hal yang utama.
Dengan kondisi kesehatan yang sedang dihadapi, harapan masyarakat adalah agar Ijonk segera pulih dan bisa kembali beraktivitas. Selain itu, harapan akan keadilan dalam proses hukum yang tengah berlangsung juga menjadi perhatian banyak pihak. Setiap langkah menuju pemulihan dan penyelesaian kasus ini menjadi bagian penting dari perjalanan hidup Ijonk ke depan.