AAJI: Banyak Perusahaan Asuransi Jiwa Masih Adaptasi PSAK 117

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, meskipun sejumlah perusahaan asuransi jiwa masih dalam proses beradaptasi dengan ketentuan baru ini. Dalam pernyataannya, Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan telah menjalankan tahapan persiapan dan parallel run dengan baik serta aktif melaporkan perkembangan kesiapan mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, Togar mengakui bahwa beberapa perusahaan lain memerlukan waktu lebih untuk melakukan penyesuaian secara optimal terhadap ketentuan baru tersebut. “Kami menyadari masih terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu lebih untuk melakukan penyesuaian,” kata Togar secara ringkas dalam sebuah wawancara pada Kamis (3/4/2025).

Dalam menghadapi transisi ini, sebagai langkah strategis, perusahaan asuransi jiwa terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kesiapan sistem yang diperlukan. Togar menyatakan bahwa perusahaan melakukan berbagai upaya, seperti memperkuat kompetensi tenaga IT, aktuaris, akuntan, auditor, dan pengembangan teknologi informasi. Semua ini dialokasikan untuk memastikan penerapan PSAK 117 dapat berlangsung dengan lancar dan tepat waktu.

Implementasi PSAK 117 sendiri memerlukan investasi yang cukup besar, baik dalam hal pengembangan teknologi, sistem pengelolaan data, maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, terutama yang berskala kecil dan menengah. “AAJI menyadari bahwa implementasi PSAK 117 ini dapat berdampak pada ketahanan keuangan perusahaan asuransi jiwa berskala kecil dan menengah, terutama dalam hal kebutuhan biaya yang cukup besar dalam proses transisi,” ungkap Togar.

Selain tantangan finansial, AAJI juga menyebutkan keterbatasan tenaga ahli di bidang aktuaris, akuntan, auditor, dan profesional di bidang teknologi informasi yang memiliki pemahaman tentang PSAK 117 sebagai kendala tambahan. Kendala lain juga muncul dari minimnya pemahaman dari para pemangku kepentingan, termasuk nasabah dan mitra bisnis, terhadap dampak perubahan dari PSAK lama ke PSAK 117.

Guna mengatasi masalah tersebut, AAJI berkomitmen untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi secara intensif. Togar menegaskan optimisme mereka bahwa dengan adanya koordinasi dan kolaborasi erat antara perusahaan asuransi jiwa, OJK, serta asosiasi industri lainnya, penerapan PSAK 117 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam jangka panjang, standar akuntansi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan dalam penyajian laporan keuangan perusahaan asuransi jiwa. “AAJI optimistis, dengan penerapan yang baik dan kolaborasi yang solid antar semua pemangku kepentingan, kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa akan semakin meningkat. Ini akan berkontribusi pada pertumbuhan healthy dan berkelanjutan di masa mendatang,” tutup Togar.

Dengan rincian ini, dapat dilihat bahwa sektor asuransi jiwa sedang berada di titik kritis dalam upaya beradaptasi dengan regulasi baru, dan tantangan yang dihadapi menciptakan peluang untuk meningkatkan standar serta kualitas industri keuangan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button