
Meski berbagai upaya telah dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Divisi Regional (Divre) II PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Barat tetap terjadi. Hingga akhir April 2025, tercatat sembilan kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api. Angka ini menandakan perlunya peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan perlintasan sebidang.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sembilan insiden tersebut bagian dari total 21 kejadian sepanjang tahun 2024, yang mengakibatkan berbagai korban, mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Meskipun angka kecelakaan yang dilaporkan hingga April menunjukkan penurunan, Reza menegaskan bahwa hal ini tidak berarti pihaknya dapat lengah. “Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap menjadi prioritas kami,” tuturnya pada kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan JPL 21 Km 20+081, petak jalan Tabing–Lubuk Buaya, Kota Padang.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI Divre II Sumbar aktif mengadakan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan setempat, dan TNI-Polri. Tim juga membagikan stiker keselamatan, memasang spanduk, dan memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan.
Sejak awal 2025, KAI Divre II telah melakukan 58 kali sosialisasi di titik-titik rawan kecelakaan. “Kami menjalankan sosialisasi minimal satu kali seminggu, dan biasanya mengunjungi empat titik perlintasan dalam sekali kegiatan,” kata Reza. Penutupan sembilan titik perlintasan yang dianggap berisiko telah dilakukan juga untuk menekan angka kecelakaan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah rendahnya disiplin pengguna jalan. Banyak pengendara masih menerobos palang pintu, tidak menggunakan helm, dan mengabaikan rambu lalu lintas. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi hukum. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas bagian dari konsekuensi hukum yang berlaku.
Reza juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya di sekitar ruang manfaat jalur kereta api, seperti bermain, berjualan, atau membuang sampah. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin, sebab keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dukungan luas dari berbagai pihak diharapkan dapat mewujudkan budaya disiplin di perlintasan sebidang, sebagai langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan yang merenggut nyawa ini. KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan tentang potensi bahaya atau gangguan di jalur kereta melalui Contact Center 121 atau media sosial mereka. Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna jalan dan memastikan keselamatan sistem transportasi publik yang sangat vital.