
Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan banyak pihak, terutama saat dilakukan oleh pemimpin negara. Kasus korupsi di kalangan pejabat tinggi menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi di mana saja. Berikut adalah tujuh pemimpin negara yang pernah ditangkap dan dihukum karena kasus korupsi, serta rincian mengenai setiap kasus mereka.
Pertama, ada Ehud Olmert, mantan Perdana Menteri Israel. Olmert terlibat dalam beberapa skandal korupsi, di antaranya kasus Holyland, di mana ia menerima suap sekitar 160.000 dolar AS saat menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem. Pada Mei 2014, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar 430.000 dolar AS atas dua tuduhan suap.
Kedua, mantan Presiden Prancis Jacques Chirac dihukum pada tahun 2011 karena penggelapan dana publik saat menjabat sebagai Wali Kota Paris dari 1977 hingga 1995. Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bersyarat kepada Chirac yang saat itu berusia 79 tahun.
Ketiga, Nambar Enkhbayar, mantan Presiden Mongolia, terlibat dalam kasus penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Awalnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, hukumannya kemudian dikurangi menjadi empat tahun setelah proses banding.
Keempat adalah Alberto Fujimori, mantan Presiden Peru yang dikenal karena kebijakan ekonominya. Namun, ia juga terseret dalam sejumlah kasus korupsi, termasuk penggelapan dana publik dan penyalahgunaan kekuasaan. Pada Desember 2007, Fujimori dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Selanjutnya, Luiz Inacio Lula da Silva, mantan Presiden Brasil, terjerat dalam kasus penerimaan suap melalui renovasi rumah yang dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Ia awalnya dijatuhi hukuman sembilan setengah tahun penjara yang kemudian diperpanjang menjadi 12 tahun. Namun, setelah 580 hari menjalani hukuman, Mahkamah Agung Brasil membebaskannya pada Maret 2021 karena pengadilan sebelumnya dianggap tidak memiliki yurisdiksi.
Keenam, Park Geun-hye, Presiden Korea Selatan yang merupakan presiden wanita pertama di negara tersebut. Masa jabatannya berakhir karena skandal korupsi besar yang mengakibatkan pemecatan. Pada 6 April 2018, Park dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Setelah banding, hukumannya meningkat menjadi 25 tahun, serta denda sebesar 20 miliar won atau sekitar 17 juta dolar AS.
Ketujuh adalah Donald Tsang, mantan Kepala Eksekutif Hong Kong. Selama masa jabatannya, Tsang terlibat dalam skandal korupsi dan dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada tahun 2017 atas pelanggaran terkait sewa properti.
Daftar di atas menggambarkan bagaimana korupsi bisa terjadi di berbagai belahan dunia dengan serangkaian hukuman yang bervariasi. Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dari masyarakat terhadap tindakan pemerintah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan publik. Korupsi tidak hanya merusak integritas pemerintahan, tetapi juga memperburuk kondisi sosial dan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, kesadaran akan praktik korupsi ini harus terus ditingkatkan agar masa depan pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud.