37 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Kenapa?

Sebanyak 37 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Pemulangan ini menyoroti masalah yang sering dihadapi oleh pekerja migran, yaitu dokumen yang tidak lengkap dan status tinggal yang melanggar hukum atau overstay.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyebutkan bahwa seluruh PMI yang dideportasi terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia, sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air. Fanny menjelaskan, “Mereka masuk secara ilegal, ada yang overstay dan kebanyakan tanpa dokumen lengkap.”

Saat tiba di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi. Selain itu, mereka juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan awal dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka setelah proses pemulangan yang panjang tersebut.

Proses pendampingan bagi para PMI juga dilakukan oleh Petugas P4MI Kota Dumai, yang membantu mereka dalam registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai. Hal ini bertujuan agar seluruh pekerja migran dapat mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dari 37 PMI yang dideportasi, sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 18 orang. Distribusi asal daerah mereka adalah sebagai berikut:

– 8 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB)
– 3 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT)
– 2 orang dari Sumatera Utara
– 2 orang dari Sumatera Barat
– 1 orang dari Kepulauan Riau
– 1 orang dari Jawa Barat
– 1 orang dari Aceh
– 1 orang dari Jawa Tengah

Setelah menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Dumai, seluruh pekerja migran ini dibawa ke rumah ramah atau shelter P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapatkan pendataan dan pelayanan dasar, termasuk perlindungan serta fasilitas untuk pemulangan ke daerah asal.

Fanny Wahyu mengungkapkan bahwa sepanjang Februari 2025, BP3MI Riau telah memulangkan total 291 PMI ilegal dari Malaysia. Ia memprediksi bahwa jumlah ini akan terus meningkat terutama menjelang bulan puasa dan hari raya. “Jumlah ini akan terus bertambah apalagi menjelang bulan puasa dan hari raya. Mungkin akan ada lagi kepulangan PMI ilegal yang akan kami terima dari Malaysia,” ujarnya.

Keprihatinan terhadap pekerja migran ilegal menjadi perhatian serius. Banyak pihak yang menyerukan perlunya perlindungan yang lebih baik untuk PMI agar mereka tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan hak-hak mereka. BP3MI Riau, dalam hal ini, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan dan perlindungan bagi para pekerja migran yang dideportasi.

Melalui upaya ini, pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak pekerja migran serta mencegah masalah yang berhubungan dengan PMI ilegal di luar negeri. Dalam konteks ini, penting bagi para migran untuk tidak hanya mencari peluang kerja di luar negeri tetapi juga memastikan bahwa mereka mematuhi semua hukum dan mencoba untuk berangkat dengan dokumen yang lengkap dan sah.

Back to top button