30 WNI Terlibat Penipuan Daring Ditangkap di Filipina, Ini Penjelasannya!

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa 30 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Filipina dalam sebuah operasi penanganan kejahatan terorganisir pada 13 Februari 2025. Operasi yang dilakukan oleh Komisi Antikejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) ini berlangsung di Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang dikenal sebagai tempat akomodasi pekerja dari perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).

Dalam penangkapan tersebut, total 34 orang berhasil diamankan, yang terdiri dari 30 WNI, di mana 22 di antaranya adalah laki-laki dan 8 perempuan, serta 4 warga negara asing lainnya. Kemenlu menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang terlibat dalam proses operasional.

Sumber dari Kemenlu mengungkapkan bahwa para WNI yang ditangkap diduga terlibat dalam kegiatan penipuan daring. Pengakuan awal dari mereka menyebutkan bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring di salah satu perusahaan tersebut. Sayangnya, saat penangkapan, pihak berwenang tidak menemukan dokumen identitas mereka, termasuk paspor, di lokasi kejadian.

Seluruh WNI yang terlibat saat ini ditempatkan di fasilitas detensi PAOCC dalam keadaan yang baik serta telah diberikan kebutuhan dasar. KBRI Manila berkomitmen untuk memantau kondisi mereka dan telah melakukan kunjungan ke lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kemenlu menegaskan pentingnya perhatian terhadap kondisi WNI dan memproses dokumen yang diperlukan untuk pemulangan mereka.

Lebih lanjut, PAOCC juga mengungkapkan bahwa operasi penyelamatan di Kanlaon Tower dilakukan setelah menerima permintaan dari seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut. Dalam laporan lanjutan, terdapat informasi bahwa 13 dari 30 WNI yang ditangkap mengungkapkan niat untuk menjadikan dua orang majikan mereka sebagai tergugat. Majikan tersebut diketahui berkewarganegaraan China dan telah ditangkap sebelum operasi dilakukan.

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap WNI yang berada di luar negeri, terutama dalam konteks penipuan daring yang marak terjadi. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., telah memberlakukan larangan terhadap perusahaan POGO, yang beroperasi dalam sektor judi daring lintas negara, sebagai upaya untuk memerangi kejahatan serta melindungi warganya dan warga negara asing dari praktik-praktik ilegal.

Kemenlu terus bekerja untuk menjaga keselamatan dan keamanan WNI di luar negeri, dengan langkah-langkah preventif dan responsif terhadap situasi yang merugikan. Penangkapan ini kembali mencerminkan pentingnya kolaborasi antara Indonesia dan Filipina dalam menanggulangi kejahatan lintas negara, termasuk penipuan daring yang dapat merugikan banyak pihak.

Dengan situasi yang berlangsung, Kementerian Luar Negeri berharap agar setiap WNI yang bekerja di luar negeri dapat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memperhatikan legalitas serta keamanan mereka. Penegakan hukum di negara setempat juga diharapkan dapat lebih ketat dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan, baik bagi warga lokal maupun warga asing.

Berita Terkait

Back to top button